Tutup Menu

KADES ATUBUL DOL DITUDING BERBOHONG DAN TIDAK TEPATI JANJI

Jumat, 25 September 2020 | Dilihat: 1134 Kali
    


SAUMLAKI,SKANDAL.

Kepala Desa Atubul Dol,Kasianus Ngoranlele dituding berbohong dan  tidak menepati janji terkait pelunasan kerugian keuangan Desa ( APBDes ) tahun 2019 berdasar pemeriksaan Inspektorat Daerah KKT sesuai jangka waktu yang diberikan  60 hari terhitung 20 / 07 sampai,19 / 09.

Hasil konfirmasi Wartawan Skandal dengan Kades,24 /08 melalui telepon seluler, dia mengaku telah menyetor Rp  21 juta anggaran Balai Desa dan Rp 31 juta anggaran kendaraan roda dua ( Motor dinas ) ke kas Desa.

Faktanya berdasar temuan Skandal di lapangan tidak benar alias bohong.Sekadar ilustrasi saat mengkonfirmasi Inspektur Pembantu Wilayah Dua ( Irbang 2 ),Abraham Melatawun S.sos diruang kerjanya,Kamis,24/09.

"Kades Atubul Dol telah mengembalikan sebagian kecil kerugian keuangan Desa sebesar Rp 31 juta rupiah anggaran kendaraan roda dua ( Motor Dinas ) dari total kerugian yang harus dikembalikan sebesar Rp 125 juta rupiah, sedangkan Rp 21 juta anggaran rehabilitasi Balai Desa tidak ada sesuai bukti pengiriman ( Transfer ) pada Bank Nasional Indonesia ( BNI ) Saumlaki  oleh Bendahara Desa,30 / 07.

"Kami terima saat ini,hanya Rp 31 juta, yang lain tidak ada," bantah Irbang dua.

Lanjut dia, karena adanya niat baik dari Kades dan Bendahara Desa, maka Inspektorat Daerah  masih  memberikan waktu untuk melunasi sisa kerugian anggaran Desa  APBDes 2019  secara mencicil selama dua tahun sesuai Peraturan Pemerintah,No 38 tahun 2016,pasal 17.

"Bila dalam jangka waktu dua tahun Kades dan Bendahara tidak melunasi kerugian keuangan dimaksud,maka Inspektorat Daerah  akan merekomendasikan untuk di proses hukum,"kita tunggu saja,kalau selama dua tahun Kades dan Bendahara tidak lunasi ya,Kami keluarkan rekomendasi biar di proses hukum dan saat itu juga jabatan Kades di cabut dari Kasiansus Ngoranlele"tegasnya.

Sebab, tambahnya, Kades dan Bendahara telah menunjukan niat baik. Mereka telah mengembalikan Rp 31 juta ke kas Desa, maka Jabatan Kades tetap melekat dan belum ada sangsi apapun kepada Kades dan Bendahara Desa secara Administrasi maupun secara hukum,"tutur Irbang dua mengakhiri,( TAN 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com