Kasus Penipuan
JPU Desak Hakim Penjarakan Leonal Tirta
Rabu, 29 Mei 2024 | Dilihat: 362 Kali
Eks Direktur PT IS Leonal Tirta DiTuntut JPU 3 Tahun Penjara (foto istimewa)
Tabloidskandal.com, Cibinong –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menuntut terdakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, mantan Direktur Operasional PT Indopangan Sentoso (PT IS) tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Penuntut umum berkeyakinan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama palsu dan keterangan palsu, sehingga menguntungkan diri sendiri,” papar jaksa dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, Selasa (28/5/2024).
Kepada majelis hakim JPU meminta agar terdakwa segera ditahan, dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada PT IS. Menurut jaksa, yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan, dan sopan dalam persidangan.
Hal lain, menurut JPU, sebagian besar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberatkan terdakwa, begitu juga bukti-bukti yang disampaikan, sehingga meyakinkan penuntut umum bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Diawal persidangan, dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yulianti Wijaya (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.
“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,” sebut jaksa dalam dakwaan.
Pada persidangan kasus ini, lanjutnya, pihak JPU mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan terdakwa Leonal Tirta.
Tiga saksi kunci, di antaranya Dirut PT IS William Anto, General Manager/GM PT IS Tjong Chandra Hartono dan Dewi bagian finance PT IS, dalam kesaksian menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Loenal Tirta telah merugikan perusahaan melalui proyek pengembangan pabrik yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam kesaksian di persidangan Dirut PT IS William Anto mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui Leonal Tirta menggunakan anggaran proyek pengembangan pabrik PT IS untuk kepentingan pribadi setelah mendapat laporan dari stafnya.
“Bagian staf finance PT IS mencurigai klaim penggantian uang (reimburse) dan bukti-bukti berupa bon tagihan, kwitansi, pembayaran, serta transfer bank yang diajukan Leonal Tirta kepada perusahaan. Kejanggalan itu dilaporkan kepada saya, dan selanjutnya saya perintahkan untuk dilakukan investigasi dan audit secara menyeluruh,” ungkap William Anto.
Hasil audit, lanjutnya, baru diketahui bukti-bukti tersebut adalah fiktif. Begitu juga untuk urusan klaim, ada rekening nama-nama keluarga terdakwa yang menurut nya cukup familiar. Bahkan ada rekening atas nama pengacara Holy, yang notabene adalah legal konsultan PT IS, saat ini bertindak sebagai pembela Leaonal Tirta.
Sementara kesaksian Tjong Chandra Hartono dan Dewi menjelaskan, janggalnya perbuatan terdakwa baru diungkap kepada pimpinan setelah klaim terdakwa yang ke 13 kali. Dan klaim sebelumnya mereka anggap merupakan anggaran pengembangan pabrik PT IS.
Tapi setelah diteliti, ungkap mereka, klaim terjadi berulang-ulang, dan jumlahnya terus membengkak. Terlebih lagi setelah diteliti bon-bon tagihan, serta bukti pembayaran, dan transfer adalah fiktif. Lebih curiga lagi, ada pembelian barang dari Tokopedia (online) yang tak ada relevansinya dengan proyek pabrik dalam jumlah cukup besar, serta tagihan kembar untuk proyek sumur bor, yaitu tagihan dari kontraktor dan tagihan pribadi terdakwa
Atas perbuatan terdakwa, papar JPU dalam dakwaan, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saol sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar. (Yud)