Saumlaki, Skandal
Kapal Motor Penumpang EGRON ( KMP EGRON ) mengangkut penumpang dan muatan lainnya, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Sabtu (24/10).
Padahal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hanya khusus mengangkut penumpang. Sedangkan BBM tidak boleh.
"KMP Egron tujuan utamanya adalah melayani masyarakat,memuat penumpang dan juga muatan barang lainnya dan tidak memuat bahan bakar minyak ( BBM ) jenis apapun,berarti termasuk minyak tanah," tegas Direktur Operasional,David Batseran di ruang kerjanya,Sabtu,24/10
BBM yang diangkut
Seperti diketahui, KMP Egron di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT Kalwedo Kida Bela Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ).
"Kita akan tindak tegas kepada siapapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja mengangkut minyak tanah,karena KMP Egron adalah kapal penumpang,dan keselamatan penumpang kami utamakan,itu tugas dan kewenangan kami"tuturnya.
Pemuatan BBM jenis minyak tanah bukan baru kali ini. Hasil penelusuran Skandal praktek ini sudah berjalan cukup lama,untungnya tidak terjadi kecelakaan atau kebakaran.
Namun bila terjadi kecelakan atau Kebakaran,pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab ?
Ewin Masela,Komprador KMP Egron saat di konfirmasi wartawan Skandal di Kantor PT Kalwedo Kida Bela,Sabtu,24/10 menegaskan,KMP Egron tidak di perbolehkan mengangkut BBM jenis apapun,hanya penumpang dan muatan lainnya.
Menurut salah satu Anak Buah Kapal ( ABK ), Ris Laiyan,kalau satu dua derigen bisa,tapi di bantah oleh Komprador BBM jenis apapun tidak bisa dan tidak di perbolehkan untuk di angkut.
Diduga kuat ada permainan oknum - oknum ABK dengan sengaja mengijinkan pemuatan BBM jenis minyak tanah oleh penumpang. Malah di sinyalir ada juga milik oknum ABK.
Pengakuan salah satu Ojek yang mengantar minyak tanah tujuan Kapal Feri Egron,hasil temuan wartawan Skandal di lapangan.
Sebelum terjadi kecelakaan berupa kebakaran KMP Egron,s
diharapkan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH MH segera mengevaluasi Anak Buah Kapal ( ABK ) KMP Egron termasuk PT Kawedo Kida Bela karena tidak melaksanakan SOP dan pengawasan dengan baik dan benar.
( TAN 1 )