DLH Belum Terima Perizinan, Pembuangan Limbah Sawit Di Jatisari - Sluke Dipastikan Ilegal
Sabtu, 17 Oktober 2020 | Dilihat: 1141 Kali
Lokasi Pembuangan Limbah Sawit Di Desa Jatisari Kecamatan Sluke - Rembang
Rembang Skandal
Pembuangan limbah produksi sawit di Desa Jatisari Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang dipastikan ilegal. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang belum menerima izin terkait lokasi yang digunakan pembuangan limbah itu. Dinas DLH telah mendatangi lokasi dan akan menguji limbah berbentuk seperti tanah itu.
Mengenai limbah itu, pihaknya masih memeriksa apakah limbah itu dalam katagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau jenis lainnya. Hal itu disampaikai Marisa, Sekretaris DLH Rembang di lansir dari media Jawa Pos Radar Rembang Jumat (16/10) 2020 kemarin.
Ia mengatakan, menurut perundangan, apabila merupakan limbah B3 tentunya ada aturan penataan usaha. Berupa perizinan yang harus dipenuhi.
“Kategori apa limbah itu, ada spesifiknya. Ada penataannya,” jelasnya.
Sejauh ini pihak DLH belum mengetahui apakah limbah itu merupakan B3 atau tidak. Sesuai kewenangan kabupaten terhadap limbah B3, harus ada perlakuan penyimpanan sementara dari perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu berlaku apabila perusahaan yang bersangkutan berada dalam lingkup satu kebupaten. Tetapi, apabila di luar kabupaten, merupakan kewenangan dari provinsi. Selain itu, jika itu benar limbah B3, alat pengangkut harus khusus dan terdaftar.
“kami belum tahu permasalahannya, itu dari tongkang atau dari mana ini perlu investigasi,” imbuhnya.
Ia mengaku, DLH Rembang masih belum menerima perizinan terkait lokasi pembuangan ini.
“Berarti belum izin. Kalau sudah izin kami mengawasi” tuturnya.
Anggodo, dari bidang pengaduan DLH Rembang menambahkan sebelumnya sekitar akhir September lalu, pihaknya menerima surat klarifikasi terkait dengan pembuangan limbah yang menyebut beberapa lokasi. Saat ini, DLH sudah menindaklanjuti dengan terjun ke lokasi. Dan memang ditemukan.
“Apakah itu jenis limbahnya seperti apa, kami belum bisa memberikan klarifikasi. Karena dibutuhkan data penunjang untuk menentukan apakah limbah tersebut B3 atau yang lainnya,” katanya.
Data penunjang itu nantinya dalam bentuk hasil laboratorium sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Senada dengan sekretaris DLH Rembang, terkait dengan lokasi pembuangan pihaknya juga belum menerima izin atau pengajuan perizinan.
“Untuk klarifikasi awal ada memang kegiatan pembuangan limbah yang dimaksud,” imbuhnya.
Dugaan limbah itu sendiri, terletak diarea perbukitan yang dibawahnya ada lahan pertanian. Bentuknya seperti tanah diperkirakan sudah mencapai hitungan ton. Saat audiensi di Gedung DPRD Rembang Rabu, (14/10) ada yang menyebut bahwa gundukan itu merupakan tanah liat untuk menyaring minyak kelapa sawit. Dan, kata salah satu sumber dalam audensi kemarin, apabila tercampur air terdapat larutan minyak. (Sutrisno/Rbg).