Tutup Menu

Diduga Ada Penyelewengan DD,  Pejabat Ohoi Tanimbar Kei Tidak  Serah Terima Dengan Pejabat Baru Ohoi Tanimbar Kei?

Minggu, 31 Mei 2020 | Dilihat: 1443 Kali
Pejabat baru Ohoi Tanimbar Kei Sat Singerubun.
    


Langgur, Skandal

SK Bupati Pejabat Ohoi Tanimbar Kei Sat Singerubun terhitung sejak tanggal 1 Februari 2020. Namun Camat Kei Kecil Barat  baru di serahkan SKnya kepada pejabat baru tertanggal 6 April tahun 2020.

Sayangnya sampai detik  ini mantan pejabat Ohoi Tanimbar Kei tidak mau serah terima dengan pejabat baru Ohoi Tanimbar Kei Sat Singerubun.

Sontak saja timbul pertanyaan: ada apa  mantan pejabat Ohoi Tanimbar Kei.? 



Wakil Ketua I DPRD Kab Malra


Wakil Ketua l DPRD Kab Malra Albert Efruan, akhirnya  angkat bicara.

Menurut dia, bila mantan pejabat Ohoi Tanimbar Kei tidak mau serah terima dengan pejabat baru, tentu ada dugaan  penyalaguanaan dana Desa Ohoi Tanimbar Kei, hingga yang bersangkutan menghindar.

"Bisa saja diduga tidak ada bukti fisik serta pelaporanya bisa diduga mantan pejabat merekayasa pelaporan," ungkap Efruan.

Makanya, Wakil Ketua l DPRD kab Malra Albert Efruan S,AP meminta kepada pihak Inspektorat Kab Malra untuk kembali uji petik proyek pembangunan Dana Desa di Ohoi Tanimbar Kei, sekaligus  melakukan revisi kembali pelaporan kerja mantan pejabat Ohoi Tanimbar Kei. Alasannya, ada dugaan merekayasa.

Lanjut Efruan,  pejabat baru Ohoi Tanimbar Kei Sat Singerubun sudah berusaha maksimal mungkin untuk proses serah terima dengan mantan pejabat Ohoi Tanimbar Kei.

Malah Singerubun sudah konsultasi dengan Camat Kei Kecil Barat untuk mengintruksikan kepada mantan pejabat,tetapi selalu di abaikan. "Ada apa semua ini?" tanya Efruan.

Makanya Efruan meminta  kepada pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kpolisian dan Kejaksaan harus tuntaskan pejabat Ohoi maupun kepala Ohoi serta mantan pejabat Ohoi yang diduga  melakukan penyalagunaan dana desa  dari pemerintah pusat.

"Kalau terbukti ada yang selalu main mata dengan uang desa tersebut, maka harus diproses sesuai dengan jalur hukum biar ada efek jera buat yang lain. Banyak diduga Ohoi terkendala dengan dana desa," jelas Efruan.

Selain itu, Efruan meminta kepada Pemkab Malra agar harus menyikapi serius terkait  penggunaan dana desa, sekaligus  meminta kepada Inspektur agar menegur keras buat staf saat melakukan pemeriksaan kepada pejabat maupun kepala Ohoi untuk 192 Ohoi di Kab Malra ini.

"Banyak laporan masuk terkait dengan penggunaan dana desa ini banyak masalah,namun hingga sampai saat ini dari 192 Ohoi kok sulit ditemukan kesalahan,tetapi coba turun lapangan baru menyaksikan apa cocok dengan laporan apa tidak?" tutur Efruan mengakhiri.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com