Tutup Menu

Bawaslu Tanimbar Rekomendasi PSU di Beberapa TPS

Sabtu, 27 April 2019 | Dilihat: 825 Kali
Matias Alubuaman
    

Tanimbar, Skandal

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar merekomendasikan kepada KPUD melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul banyak ditemukan pelanggaran administrasi saat pencoblosan.

"Beberapa rekomendasi kami keluarkan terkait banyak pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Matias Alubuaman lewat  selulernya.

Dia mengaku  mengeluarkan sekian rekomendasi agar  di pertimbangkan sesuai dengan pelanggaran UU Pemilu.

Sekian rekomendasi itu melakukan PSU di Kecamatan Tanimbar Selatan di Kelurahan Sumlaki di TPS 1, Desa Mobaki, TPS 1 Kecamatan Tanimbar Utara di Desa Watidal, TPS 3-4 Kecamatan Kormomolin di Desa Lurwembun di TPS 1-2 & 3, Kecamatan Molo Maru  di Desa Nurkat, di TPS 1 Kecamatan Selaru di desa Lingat TPS 1-2 & 5, Kecamatan Wermakatian di Desa Rumah Salut TPS 3-4, Kecamatan Warlabobar, di Desa Karatat di TPS 1,2 dan 3.

"Jadi tentu semua rekomendasi yang di keluarkan adalah pelanggaran administrasi Pemilu yang sudah di lakukan," ungkapnya.

Sayangnya ketika sejumlah awak media mendatangi KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga jam 11 malam untuk meminta penjelasan kronologis terkait rekomendasi Bawaslu. Namun Ketua KPUD menghindari awak media dengan alasan sibuk memplenokan rekomendasi Bawaslu tersebut. 

Pantauan lansung media ini di KPUD terlihat kertas-kertas suara sedang dilipat atau dipak- pak untuk persiapan PSU di desa Lurwembun Kecamatan Kormomolin.

Masyarakat Kepulauan Tanimbar lewat medsos atau dunia maya mempertanyakan KPUD sejauh mana tanggapannya terhadap  rekomendasi  Bawaslu itu. Hingga saat ini, KPUD tak mampu menjelaskan hingga publik bertanya-tanya ada apa semua di balik ini? (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com