Tutup Menu

Baru Setahun, Pekerjaan Rabat Jalan Setapak Di Desa Atubul Da  Rusak

Sabtu, 15 Juni 2019 | Dilihat: 989 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Pekerjaan Rabat Jalan Setapak di Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, telah rusak. Hal itu dibuktikan ketika anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan On The Spot ke desa itu, Jumat (14/6).

Wakil ketua DPRD, sekaligus koordinator Komisi A, Ema Labobar terheran - heran melihatnya. Dia menilai, pekerjaan tersebut terkesan asal - asalan dan tidak memiliki kualitas.

"Pekerjaan seperti apa ini, kok sudah rusak ya, padahal kan baru dibangun tahun lalu. Bagaimana masyarakat mau nikmati kalau pekerjaannya asal - asalan begini ?" tanya Ema Labobar.

Dari sisi kualitasnya pun dipertanyakan. Padahal semua rincian material yang dibutuhkan tertera di dalam Rancangan Anggaran Belanja Desa (RABDes). Hal ini malah menimbulkan kecurigaan kuat bahwa pembangunan rabat jalan setapat itu tidak menggunakan material batu kerikil/batu pecah.

Menurut salah satu masyarakat desa, di tahun 2018 lalu, saat melakukan pekerjaan rabat jalan setapak ini, tidak menggunakan batu kerikil/batu pecah. Setelah gunakan batu mangga (batu sedang) untuk lapisan pertama langsung dilapisi dengan pasir kemudian campuran semen.

"Tidak ada itu batu kerikil, batu mangga langsung pasir dan campuran semen" jelas sumber kepada media Simpul Rakyat.

Salah satu tempat yang mengalami kerusakan berada tepat di depan rumah baru kepala desa Atubul Da, di mana w
Wakil Ketua DPRD itu berdiri dan difoto (didokumentasikan) oleh para wartawan. Selain itu, kerusakan jalan setapak juga berada di tempat lain dimana yang rusak itu di bagian bibir setapak dan ditutupi dengan kayu rep/balok agar tidak kelihatan. Namun ketika ditemui dan dibuka, jalannya sudah rusak dan hancur berantakan.

Ditemukannya kerusakan pada beberapa titik ruas jalan setapak ini, memperkuat aduan masyarakat yang mengerjakannya. Mereka mengakui sungguh kalau dalam pekerjaan rabat jalan setapat itu ada permainan material yang diduga menguntungkan pengelola anggaran DD/ADD Atubul Da.

Diharapkan agar Komisi A DPRD, segera merekomendasikan temuan - temuan ini ke pihak kejaksaan agar segera ditindak lanjuti, sesuai aturan perundang - undangan yang berlaku. Jika dibiarkan maka akan berdampak pada penggunaan DD/ADD tahun anggaran 2019, dan dampaknya negatifnya ke masyarakat desa Atubul Da itu sendiri. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com