Ayah Tiri Bejat Tiga Tahun Gauli Anak Tirinya.
Kamis, 01 Agustus 2019 | Dilihat: 1214 Kali
JS, si ayah besar
Skandal Muba
Polres Musi Banyuasin - Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin menangkap Ayah Tiri yang mencabuli anaknya.
Tersangka bernama JS(43), warga Dusun II Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel, ini ditangkap Selasa sore, 30/7 sekitar Jam 14.00 WIB
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan di dusun II Desa Beji Mulyo tanpa perlawanan.
BUNGA (14) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka ini disetubuhi sejak 3 (tiga) tahun yang lalu dengan ancaman sejak korban berusia 11 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kontrakan yang berpindah - pindah.
Kejadian berawal ketika korban masih duduk kelas 3. Dari situla korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri, setelah itu korban diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Itu dilakukan tersangka 3(tiga) tahun lamanya.
Terakhir tersangka melakukannya kembali pada Rabu (24/07/19) di kediaman mereka tinggal. Korban tak tahan perlakuan ayah tirinya dengan ancaman tersangka , sehingga korban menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya.
Mendengar hal tersebut saksi melaporkan ke pihak kepolisian sektor Tungkal,.
Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA APRIANSYAH, SH beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan di kediaman tersangka. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, S.E, M.M melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU HERMAN JUNAIDI, S.H membenarkan penangkapan tersebut.
"Masih kita lakukan penyidikan dimapolsek tungkal, akan kita kenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," beber herman dalam whatsappnya .
Saat diintrograsi korban mengakui semua perbuatan yang dia lakukan selama 3 (tiga) tahun ini, ungkap Kapolsek. (dris)