TabloidSkandal.com – Mataram || Ahli waris Suranadi secara resmi menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Mataram agar memeriksa secara cermat proses banding dalam Perkara Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Mtr
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, ahli waris meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, serta menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendesak agar memori banding yang diajukan pihak lawan ditolak, apabila tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. Sengketa ini harus diselesaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan peraturan perundang-undangan," ujar perwakilan ahli waris.
Selain itu, ahli waris juga berharap proses pemeriksaan di tingkat banding berlangsung secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi
Mereka menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Surat permohonan turut disampaikan kepada:
1. Komisi Yudisial RI
2. Ketua Pengadilan Tinggi Mataram
3. Mahkamah Agung RI
Ahli waris menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian perkara berlangsung objektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga peradilan tetap terjaga," tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan resmi dari pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
(CTLMN)