Yayasan Pucuk Laporkan Dugaan Mark Up DD
Selasa, 27 Agustus 2019 | Dilihat: 1670 Kali
Mura, Skandal
Yayasan Pucuk laporkan dugaan penggelembungan atau mark up penggunaan Dana Desa (DD) kegiatan pembangunan fisik di beberapa desa dan kecamatan tingkat Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan No : 133/YP/VIII/2019, Senin (26/082019).
Dalam rilisnya, Lembaga Yayasan Pucuk mrmbeberkan dugaan mark up tersebut. Di antaranya i Desa Siti Harjo Kecamatan Tugu Mulyo pembuatan Plat Dueker 2 (dua) unit, Desa Mataram Kecamatan Tugu Mulyo, Pembutan Lapangan Bola volly. 2 (dua) Unit, Desa Suka Raya Kecamatan Terawas, Pembaguna Serba Guna 1 (satu) unit, Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Pemb Gedung PAUD. 1 (satu) unit.
Dalam rilis laporannya Lembaga Yayasan Pucuk Kabupaten Musi Rawas akan menyampaikan laporan beberapa kasus yang terindikasi dugaan penyimpangan dan pengelembungan anggaran kegiatan pembagunan berbentuk fisik di 4 (empat) Desa di Dua Kecamatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.
"Saya dari lembaga Yayasan Pucuk atas laporan 4 Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mendorong bahwa oknum Kades yang menyelewengan Dana Desa agar dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegas Efendi. (ed)