Tutup Menu

TKA ILEGAL HILANGKAN HAK TENAGA KERJA LOKAL !!!

Selasa, 30 April 2024 | Dilihat: 493 Kali
Kuasa Hukum
    

Tabloidskandal.com – Batam || PT Sun Precision Engineering Indonesia (PT SPEI) berkedudukan di kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam sedang menghadapi permasalahan serius, persoalan ini bermula adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, menduduki suatu jabatan, tidak memiliki dokumen kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Dian Novita selaku General Manager (GM) lokal sudah bekerja selama 22 Tahun, merasa haknya dijolimi oleh manejemen baru, yakni managing director yang baru menjabat dari tahun 2022.

Dalam Hal ini permasalahan yang terjadi pada manajemen baru, Tim Kuasa Hukum Mohamad Firdaus, Akmal Kamil Nasution dan Berli Lumban Raja mewakili kliennya menjelaskan kepada media ini, bahwa manajemen baru ini, banyak menimbulkan permasalahan dan persoalan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Mohamad Firdaus menambahkan keterangannya, di Kantor Hukum Desnata Firdaus & Assosite, Jl. Laksamana Bintan, Ruko Mega Indah Blok A No.8, menjelaskan bahwa kliennya, telah menjabat sebagai General Manager (GM) selama 22 tahun, saat ini diperlakukan tidak adil.

Selain itu proses perubahan manajemen tersebut tidak dilakukan dengan prosedur hukum yang berlaku, ucap Firdaus.

Dalam hal ini, kami selaku Tim kuasa Hukum mengindikasikan pihak manejemen Kantor baru,sengaja membuat drama, bagaimana caranya agar Klien kami tidak betah bekerja, untuk menggeser dan menghilangkan Hak- haknya, ujar Firdaus.

Akibat intimidasi secara psikis dan drama panggung menciptakan suasana tidak nyaman, sehingga dalam hal ini berdampak negatif terhadap kesehatan Klien Kami.

Tidak sampai disitu saja, kami menilai pihak manajemen bertindak secara sepihak, setelah klien kami diskorsing, tiga bulan kemudian pihak management memberikan surat peringatan disertai penurunan jabatan.

Ironisnya saat scorsing berlangsung selama 3 bulan, pihak manajemen perusahaan menggantikan posisi Dian Novita dengan tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja dan izin tinggal.

Anehnya, yang mengantikan posisi klien kami tidak ada izin kerja, izin tinggal (KITAS) dan juga yang merekrutnya tidak ada izin sesuai dengan undang undang keimigrasian Indonesia,” ujar Mohamad Firdaus.

Selain itu pihak Manajemen yang tinggal di Malaysia abaikan undang-undang dan aturan di Indonesia dengan merekrut tenaga kerja asing tanpa izin tinggal dan izin kerja di Indonesia.

Mereka banyak mendatangkan pekerja dari Malaysia dan Singapura tanpa informasi dan izin kepada GM, juga tidak dilengkapi visa kerja yang sesuai, serta terkesan tidak takut terhadap aturan keimigrasian yang ada di Indonesia, ” tuturnya.

Atas persoalan ini kuasa Hukum akan mengupayakan setiap hak yang mestinya didapatkan oleh kliennya terhadap perusahaan dan mengajar pihak pemegang saham asing cara menghargai aturan yang ada di Indonesia.

“Terhadap permasalahan banyaknya aktivitas TKA ilegal di PT Sun Precision Engineering Indonesia, kami telah berkoordinasi dan bersurat kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Batam melalui Kabid Penindakan dan Intelijen. Kami melihat banyak kejanggalan disini. Kami meminta agar perusahaan tersebut dapat ditertibkan oleh imigrasi, pengawas bidang ketenaga kerjaan serta lembaga terkait lainnya, ” ujar Firdaus.

Dengan adanya informasi ini, kami mencoba untuk berkomunikasi kepada pihak perusahaan untuk menanyakan terkait permasalahan ini tapi sampai saat ini belum juga mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan sampai pemberitaan ini dinaik kan.
(Lbn)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com