Tual - tabloidskandal.com
Proyek pengadaan 57 unit Lampu Solar Cell (LSC) dan 4 buah Mobil BUMO/BUMDES pada sejumlah Desa/Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur (KKT) menuai sorotan publik.
Pasalnya, proyek ratusan juta rupiah ini kuat diduduga adanya indikasi Korupsi yang dilakukan pihak kontraktor bersama kaki tangannya. Sudah begitu, salah seorang warga turut dituding terlibat dalam proyek tersebut.
Hal ini diperjelas berdasarkan pengakuan G. Hot Ditubun, salah satu warga Desa/Ohoi Samawi yang menduga bahwa proyek tersebut tidak terlepas-pisahkan dari kerjasama beberapa Kepala Desa dan Pejabat yang membawahi nama dirinya sebagai salah satu kaki tangan dari pengadaan proyek dimaksud.
"Saya jadi bemper, saya ditawar sebagai salah satu Tokoh masyarakat yang dipasang sebagai jaminan kepada 15 Desa di empat Kecamatan sekaligus untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang tersebut akan tiba sehingga kekuatiran masyarakat akan berubah menjadi harapan yang pasti" beber Ditubun di Tual belum lama ini.
Tokoh masyarakat asal Desa Semawi, Kabupaten Maluku Tenggara ini mengecam keras terkait informasi miring dari beberapa aktifis dan masyarakat yang menyeret dirinya dalam proyek LSC maupun pengadaan 4 unit mobil BUMO di wilayah tersebut.
Hot juga menambakan, bahwa bukan sekali. Beberapa waktu lalu dia juga sudah menghubungi pihak kontraktor dan kaki tangan bahkan dengan geram ancaman akan melakukan pelaporan ke pihak berwajib jika proyek itu tidak diselesaikan.
"Saya ditekan dari masyarakat, kaki tangan yang pertama dari kontraktor itu namanya Henan Hanafi membawa kabur ratusan juta dari penyetoran pertama 15 Desa di empat Kecamatan, kemudian Lasindru Ohoitenan (Riki Ohoitenan) penerima kuasa dari kontraktor untuk segera diselesaikan tetapi masih bermasalah sampai sekarang" ungkapnya.
Mengenai informasi Gratifikasi fee yang bererdar di masyarakat, Hot membenarkan informasi tersebut dan siap diperhadapkan dengan hukum baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.
"Jadi begini, untuk pengadaan Lampu Solar Cell ini berdasarkan Surat edaran Camat Kei Kecil Timur (KKT) Abas A. Renwarin S.Sos M.Si kepada 18 desa di Kecamatan KKT, itu khusus untuk Kecamatan KKT saya tidak tauh 3 Kecamatan yang lain tapi pasti sama saja, dan itu guna mensukseskan visi-misi Bupati Maluku Tenggara "Bersih di Siang Hari dan Terang di Malam Hari"
Sementara untuk Gratifikasi Fee, menurut pengakuan Hot memang benar semua Pejabat atau kades yang mengurus proyek ini diberikan Fee sebesar Rp.1.000.000.00,- (Satu juta rupiah) per-tiang lampunya sehingga tidak dapat dipungkiri. "Mereka semua terima dari harga lampu Rp.27 juta dan saya berani bertanggung jawab dengan pernyataan saya" tegas Ditubun.
Ia sangat sesalkan perbuatan para Kontraktor dan kaki tangan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan berniat akan melaporkan bersama masyarakat penerima manfaat.
"Untuk mempercepat proses hukum, saya bersama dengan masyarakat Desa Ohoinol, masyarakat Desa Semawi, masyarakat Desa Wab Watngil akan membuat laporan Polisi dipolres Tual juga didukung Aktifis Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Tenggara (PETIK MALRA) agar membantu Kejari Tual mengungkap dugaan Gratifikasi dan Mark Up dari Proyek ini" tungkas Ditubun.
DANIEL MITUDUAN