Di Muba Pengendara Motor Terabas Larangan Lalu Lintas
Minggu, 26 Januari 2020 | Dilihat: 841 Kali
Skandal Muba
Meski ada larangan melewati jalan (verboden), namun pengendara motor terus melintasi Jalan Kapten Arivai, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, tepat di depan rumah dinas Bupati Muba.
Bahkan, di jalan itu ada petugas sat lalu lintas yang stan by menjaga di simpang empat lampu merah ) masih juga pengguna / pengendara sepeda motor menerobos masuk.
Seperti halnya, Sabtu kemarin, seorang pengendara menerobos masuk. Saat ditanyai kelengkapan surat- surat kendaraan, ternyata cukup parah kesalahannya. Dia tidak punya SIM, STNK mati tahun 2015, dan pajaknya mati
Namun pengendara tetap berkelit minta jangan di tilang, bahkan pengendara menghubungi salah satu kerabatnya untuk berkordinasi dengan petugas yang intinya agar jangan ditilang. namun petugas yang bertugas di lapangan dengan secara halus mengingatkan pengendara melanggar plang bertanda verboden ( dilarang masuk ) tidak ada SIM, STNK dan pajaknya sudah mati.
"Silahkan bapak bayar di Bank nanti ambil di pengadilan," cetusnya.
Salah satu petugas Sat lantas di lapangan mengatakan untuk melakukan penertiban ( tertip lalulintas ) dan mengurangi lakalantas, karena ini jalan satu arah, maka ada tanda di larang masuk.
"Tapi masih banyak yang melanggar, entah itu memang di sengaja atau mereka tidak mengetahui peraturan lalu lintas, kami tetap melakukan tindakan penilangan sesuai dengan kesalahannya, dan untuk penyelesaiannya silahkan melalui pengadilan sesuai presedurnya, dan kendaraan yang tidak di lengkapi surat- surat yang sah kami bawah ke polres, " ungkapnya.
Herman warga sekayu yang pada saat itu ada di lokasi menyaksikan penilangan sat lantas mengatakan , pengendara mungkin tidak pengetahui peraturan. Di situ sudah ada tanda dilarang masuk dan ada petugas yang sedang jaga, tapi masih saja menerobos "Mungkin orang itu nantang petugas kali," cetusnya. ( dris )