Saumlaki, Skandal.
Banding yang di lakukan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH MH (Tergugat 1) terkait perkara perdata No 5/Pdt.G/2018/PN Sml (Pilkades Olilit Raya) merupakan tindakan menghindar dari tanggung jawab hukum.
Selain menghindar, Bupati Tanimbar juga beretiket buruk karena selalu menghalang - halangi hak penggugat / ter banding dalam perkara AQUO ini, "ungkap Eduardus futwembun, SH di Saumlaki, Selasa 15/12.
Bupati kepulauan Tanimbar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melantik Eduardus Futwembun sebagai Kepala Desa (Kades) Olilit Raya terpilih periode 2016 - 2021 dan di hukum ganti rugi materiil sebesar 75 juta rupiah sesuai Putusan pengadilan Negeri Saumlaki.
Lanjut dia, "kerugian Imateriil / moral tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama sehingga dalam kontra memori banding, Saya menuntut hak Imateriil / moral senilai 2 milyar rupiah dari tuntutan 10 milyar sesuai gugatan Saya, "tegasnya.
Selain tuntutan hak Imateriil, Eduardus juga memohon kepada hakim pengadilan tinggi Maluku agar dalam putusannya, memerintahkan tergugat 1 untuk segera memberhentikan kepala desa (Kades) Olilit Raya, Sebastian Melsasail dari jabatannya karena tidak memiliki surat keputusan (SK) pelantikan, sesuai fakta persidangan.
Eduardus juga memohon kepada ketua pengadilan tinggi Ambon untuk menyatakan dalam amar putusannya, membatalkan keputusan pengadilan Negeri Saumlaki dan mengadili sendiri, dengan menyatakan bahwa perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam proses perkara pidana Tipikor karena akibat dari tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum tanpa SK Kades Olilit Raya yang telah menggunakan uang negara secara ilegal dan merugikan keuangan negara, "tandasnya
Ditambahkan, "dalan waktu dekat Saya akan lapor perkara ini dalam proses Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke pihak terkait, "tuturnya mengakhiri, (Tan 1)