Tutup Menu

Bentrok Suami Istri Lantaran Istri Selingkuh Dua Kali.

Minggu, 02 Agustus 2020 | Dilihat: 4920 Kali
    


Malra, Skandal

Bripka J.Kanikir membantah  tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) kepada istrinya, A.M.M,  PNS Kota Tual.

"Istri saya yang PNS telah melanggar PP 53 tahun 2010.karena selalu melakukan penipuan kepada suami saat melakukan tugas baik di Desa Ohoitel maupun di luar daerah," tutur Kanikir menahan sedih.

Sebagai bukti, Kanikir menyebut istrinya menjalin hubungan dengan salah satu anggota, A.K, bertugas di kota Ambon. Hubungan keduanya terjalin  sejak  2019. 

"Namun saya sudah memaafkan istri,.tapi faktanya di tahun 2020  kembali melakukan hubungan dengan salah satu lelaki hidung belang atas nama  A.J dari desa Sathean hingga saya di ancam untuk dipukul dan sebagainya," ungkap Kanikir.



Bukan hanya itu saja. Sebagai suami, dia juga menemukan foto istrinya dengan Bripka A.K dan juga A.J.baik dalam percakapan via WA,sms  dari kedua lelaki tersebut.

Dia menyebut hubungan tersebut gara-gara berteman  berteman di dunia maya melalui FB.hingga rumah tangganya berantakan, ditandai istrinya mengajukan surat pernyataan bercerai 15 April 2020 di atas materai 6000.

"Saat ditemukan bukti foto,sms, WA,  saya langsung rampas hp istri, saya masukan  di saku celana depan,"ungkapnya.

Lalu istrinya berusaha mengambil HP. Dia mengaku tidak sadar kalau istrinya di belakang,tak lama kemudian dia ayun tangan ke belakang mengenai hidung istrinya hingga berdarah.

"Jadi kalau ada info bahwa saya lakukan KDRT itu tidak benar alias bohong,karena siapa pun dia kalau istrinya berselingkuh  tentu marah." ujarnya terus terang.

Selain itu istrinya sempat mengajak anak gadisnya yang baru duduk di kelas ll SD untuk panggil selingkuhannya sebagai ayah atau bapa.Maka, lanjutnya,  atas perbuatan seperti ini apa perlu dibiarkan.?

"ini sudah berulang kali,jadi saya juga harus jaga nama saya serta juga institusi kepolisian,karena masalah rumah tangga ini sudah saya sudah lapor ke pimpinan saya dalam hal ini Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael SH.S.I.K dan Waka Polres Malra Kompol Denny Ubro terkait dengan surat pernyataan cerai yang di buat oleh istrinya," tuturnya. 

Dia sendiri juga siap untuk diceraikan,karena harga dirinya sudah tidak ada lagi skibat perbuatan istrinya.

Dia minta dengan hormat kepada Walikota Tual Adam Rahayaan agar bisa memberi sangsi PP 53 tahun 2010 kepada istrinya karena yang bersangkutan Pegawai kota Tual sekaligus telah mencontreng Waja PNS kota Tual. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com