Tutup Menu

Banvunan Tembok Diduga Serobot DAS

Sabtu, 20 Juni 2020 | Dilihat: 480 Kali
    

 
Siantar, Skandal.Com

Bangunan tembok yang diduga menyerobot Daerah Aliran Sunge(DAS), berada di Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Karena menyerobot, bangunan yang tembok beton itu disebut-sebut illegal.

Berdasar pantauan  skandal di lapangan, bangunan tembok di Daerah Aliran Sungai tersebut,  berdiri sangat kokoh dan terkesan adanya pembiaran dari pemerintah setempat.

Beberapa warga mengaku  merasa keberatan dengan kegiatan tersebut, sehingga melayangkan surat kepada pemerintah.

"Berdasarkan surat ini, kami sampaikan  perihal laporan keberatan warga pada tanggal 16 April 2020 dan Surat Lurah Simarimbun," ungkap warga, menyebut surat dari Kecamatan Simarimbun Nomor 620/656/SMR-IV/2020 terkait laporan warga atas bangunan yang menggunakan badan jalan.

Sesuai Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Siantar Pada Tanggal 01 April 2020 yang di Tujukan kepada Ade Tagor Manik perihal Teguran ke-3 dimana sesuai Laporan Warga Sidomulyo Kelurahan Simarimbun belum diindahkan  bersangkutan.

Warga meminta petunjuk dan tindaklanjuti dari pemerintah maupun yang bersangkutan agar segera membongkar dan menertibkan bangunan tembok yang telah menyalahi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Siantar.

Saat di konfirmasi media Skandal melalui pesan aplikasi whatsapp mengenai Bangunan tersebut, PLt Dinas PUPR Kota Siantar  Reinward Simanjuntak mengatakan, Dinas PUPR sudah meninjau, mempelajari,
menganalisis hal tersebut.Selanjutnya Dinas PUPR sudah mengirimkan teguran I,II dan III,untuk membongkar bangunan tersebut,namun belum diindahkan.

"Sesuai aturan,masalah ini menurutnya, sudah disampaikan ke pimpinan  memerintahkan OPD yang berwenang (Sat.Pol PP) melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Sedangkan Robert Samosir sebagai Kasatpol PP saat ditemui (Jum'at 19/6/2020) sepertinya berdalih dengan mengatakan menunggu Surat Keputusan dari Dinas PUPR Kota Siantar, kemudian melaksanakan tugas  sebagai penegak peraturan daerah.
                                                 
Reporter.                 :Monawelta
Kabiro Sumut.         :Ansary Nst

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com