Malra, Skandal
Bupati Malra Drs Hi M. Taher Hanubun secara simbolis menyerahkan Bantuan sosial Tunai(BST)kepada warga masyarakat yang berhak menerima.
Namun, sebelum di berikan kepada masyarakat, bantuan tersebut dilakukan terlebih dahulu oleh pimpinan PT Pos Giro Tual M. Ashari selaku pihak pertama penyalur Bantuan sosial Tunai (BST)di depan Kantor pos Tual.
Dalam sambutannya, Bupati menyempaikan tentang program bantuan sosial tunai itu merupakan implementasi Keputusan Presiden No 01 tahun 2020, serta Instruksi Presiden No 04 tahun 2020, kemudian Instruksi Mendagri No 1 tahun 2020,serta surat Gubernur Maluku no 460 tahun 2020 terkait tentang pencegahan penanggulangan pandemi Covid 19.
Selain itu, pemenrintah pusat,dan pemerintah provinsi serta kabupaten/Kota untuk mengambil langkah kebijakan serta mengatasi dampak covid 19 yang secara langsung melanda seluruh wilayah Nusantara.
Begitupun Kementerian Sosial RI sekaligus pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang perluasan Program Keluarga Harapan(PKH)
Ada juga tentang perluasan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) tentang sembako serta pemberian Bantuan Sosial Tunai(BST)untuk warga miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau warga miskin di luar kota, terkhusus bagi sektor pekerja informal yang dampak covid 19.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Kab Maluku Tenggara harus mendapat perluasan PKH sebanyak 6,316 KK sedangkan perluasan BPNT sebanyak 8,012 KK dan BST sebanyak 8,014 KK.
Jadi jumlah total bantuan yang diterima selama 3 bulan mulai April,Mei,Juni dengan besar nilai bantuan Rp 600,000 perbulan.
Selain BST yang di salurkan hari ini, maka ada kebijakan dari Pemda dan akan di tempuh dalam rangka penanganan covid 19 yang melalui APBD tahun anggara 2020, juga jaring pengaman sosial sekaligus ditetapkan sebagai keputusan Bupati Malra no 721 tahun 2020 tertanggal 27 April 2020 tentang penatapan individu dari masyarakat penerima bantuan jaring pengaman sosial.
Keputusan tersebut terkait dengan jaring pengaman sosial yang di prioritas bagi masyarakat miskin, pekerja terdampak covid 19, antara lain warga miskin yang tidak dapat bantuan sosial PKH,BPNT serta sektor informal yang dampak pekerja toko,kios,restoran dan rumah makan,pekerja hotel,industri serta juga kecil menengah, para ojek, angkutan perkotaan dan sebagainya.
Karena itu Pemerintah daerah merealokasi anggaran sebesar Rp 6,7 milyar yang merupakan dana sharing APBD Provinsi 80.% dan APBD kab 20% dimana telah di tetapkan untuk penerima Bansos sebanyak 3,761 keluarga/individu dengan besarnya bantuan yang di terimah sebesar Rp 200,000 selama 9 bulan. Direncanakan dalam waktu dekat sudah di salurkan.
Sebaliknya, bila warga masyarakat yang belum memperoleh bansos reguler berupa BPNT.PKH dn BST serta bansos yang berasal dari Pemda, akan memperoleh BLT yang berasal dari anggaran pendapatan belanja Ohoi atau desa.
Hanubun meminta agar penyaluran bantuan ini di laksanakan dengan jujur dan adil,karena tidak ada unsur politik, kecuali siap melayani masyarakat dengan baik serta hati yang jujur
Bupati juga menghimbau kepada seluruh SKPD kab Malra guna dapat mengawasi agar tidak di perbolehkan menyentuh bantuan masyarakat,dan bila kedepatan atau ketahuan maka segera lapor akan diberikan sanks.
Bupati juga menghimbau kepada rekan rekan media agar turut serta mengawasi, mengontrol terkait dengan pengelolaan dana dana tersebut. Bila terdapat Kepala Ohoi atau pejabat yang sengaja bermain, maka Bupati tidak segan segan memberhentikan, bahkan akan diproses lewat jalur hukum. (***)