377 KENDARAAN DI KKT BERASAL DARI LUAR DAERAH
Rabu, 10 Juni 2020 | Dilihat: 966 Kali
Saumlaki, Skandal
Kendaraan roda dua maupun empat dan roda enam di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) lebih banyak berasal dari luar KKT sejak 2017 hingga meningkat di 2019. Sedangkan tahun 2020 menurun hasil konfirmasi .
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres MTB,Iptu Jufernalis Samangun di ruang kerjanya,Rabu 10 - 06.
Dia merinci kendaraan luar daerah bernomor plat luar Daerah Maluku yang masuk di KKT sampai saat ini,Juni 11 - 06 - 2020, meliputi 2017 roda 2 ( Dua ) berjumlah 97 unit. Roda 4 ( Empat ) 58 unit dan Roda 6 ( Enam ) 24 unit Total 179 unit.
Di tahun 2018, roda 2 ( Dua ) 75 unit, roda 4 ( Empat ) 28 unit dan roda 6 ( Enam ) 15 unit. Total 118 unit.
Tahun 2019, roda 2 ( Dua ) 52 unit, roda 4 ( Empat ) 12 unit,Roda 6 ( Enam ) 5 unit,Total 69 unit.
Tahun 2020, roda 2 ( Dua ) 7 unit, roda 4 ( Empat ) 4 unit, roda 6 ( Enam ) tidak ada.Total 11 unit.
"Sehingga jumlah keseluruhan kendaraan,Roda 2,4 dan 6 dari tahun 2017 sampai tahun 2020 yang masuk di KKT sebanyak 377 unit," ulas Kasat Lantas.
Tahun 2020 jumlah kendaraan yang masuk di KKT menurun. Salah satu indikatornya adalah Covid - 19 yang membatasi transportasi laut.
Menurut Kasat Lantas, keberadaan kendaraan plat luar di KKT berasal dari beberapa daerah di Indonesia, seperti Jawa,Makasar,Kupang dan lain - lain. Semunya telah terdata di Pol Sat Lantas Polres MTB dan mungkin masih ada kendaraan lain yang belum melaporkan sehingga belum terdata.
"Tapi kami akan secara bertahap dan terus melakukan pendataan," tegas Kasat Lantas.
Secara aturan, kendaraan - kendaraan tersebut setelah tiba di KKT, baik dua atau tiga bulan pertama harus melaporkan diri pada Sat Lantas di Polres MTB. Kemudian pihak Lantas berkewajiban menyampaikan untuk segera mengurus pencabutan berkas dari Samsat di daerah asal, sehingga bisa memproses Surat Tanda kendaraan ( STNK ) dan Bukti kepemilikan kendaraan Bermotor ( BPKB ), sehingga pajaknya masuk ke Daerah KKT.
Lanjut dia, bila tiga bulan mereka tidak mematuhi, maka kendaraan tersebut dapat dikembalikan ke daerah asal karena terkait pajak hanya daerah asal yang di untungkan Sedangkan KKT dirugikan karena tidak terregistrasi dan terindentifikasi di KKT yang dirugikan.( TAN 1 )