Tutup Menu

377 KENDARAAN DI KKT BERASAL DARI LUAR DAERAH

Rabu, 10 Juni 2020 | Dilihat: 966 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Kendaraan roda dua maupun empat dan roda enam di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) lebih banyak berasal dari luar  KKT sejak 2017 hingga meningkat di 2019. Sedangkan tahun 2020 menurun hasil konfirmasi .

Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres MTB,Iptu Jufernalis Samangun di ruang kerjanya,Rabu 10 - 06.

Dia merinci kendaraan luar daerah bernomor plat luar Daerah  Maluku yang masuk di KKT sampai saat ini,Juni 11 - 06 - 2020, meliputi 2017 roda 2 ( Dua ) berjumlah  97 unit. Roda 4 ( Empat ) 58 unit dan Roda 6 ( Enam ) 24 unit Total 179 unit.

Di tahun 2018, roda 2 ( Dua ) 75 unit, roda 4 ( Empat ) 28 unit dan roda 6 ( Enam ) 15 unit. Total 118 unit.

Tahun 2019, roda 2 ( Dua ) 52 unit, roda 4 ( Empat ) 12 unit,Roda 6 ( Enam ) 5 unit,Total 69 unit.

Tahun 2020, roda 2 ( Dua ) 7 unit, roda 4 ( Empat ) 4 unit, roda 6 ( Enam ) tidak ada.Total 11 unit.
"Sehingga jumlah keseluruhan kendaraan,Roda 2,4 dan 6  dari tahun 2017 sampai tahun 2020 yang masuk di KKT  sebanyak 377 unit," ulas Kasat Lantas.

Tahun 2020 jumlah kendaraan yang masuk di KKT menurun. Salah satu indikatornya adalah Covid - 19 yang membatasi  transportasi laut.

Menurut Kasat Lantas, keberadaan kendaraan plat luar di KKT berasal dari beberapa daerah di Indonesia, seperti Jawa,Makasar,Kupang dan lain - lain. Semunya telah terdata di Pol Sat Lantas Polres MTB dan mungkin masih ada kendaraan lain yang belum melaporkan sehingga belum terdata.

"Tapi kami akan secara bertahap dan terus melakukan pendataan," tegas Kasat Lantas.

Secara aturan, kendaraan - kendaraan tersebut  setelah tiba di KKT, baik dua atau tiga bulan pertama harus melaporkan diri pada Sat Lantas di Polres MTB. Kemudian pihak Lantas berkewajiban menyampaikan untuk segera mengurus pencabutan berkas dari Samsat di daerah asal, sehingga  bisa memproses Surat Tanda kendaraan ( STNK ) dan Bukti kepemilikan kendaraan Bermotor  ( BPKB ), sehingga pajaknya masuk ke Daerah KKT.

Lanjut dia, bila tiga bulan mereka tidak mematuhi, maka kendaraan tersebut dapat dikembalikan ke daerah asal karena terkait pajak hanya daerah asal yang di untungkan  Sedangkan KKT dirugikan karena tidak terregistrasi dan terindentifikasi di KKT  yang dirugikan.( TAN 1 )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com