Yayasan Pucuk: Pemkab Mura Harus Eksekusi Lahan PT AKL
Kamis, 10 Oktober 2019 | Dilihat: 1578 Kali
Achmad Murtin
Musi Rawas, Skandal
Lembaga Yayasan Pucuk menilai permasalahan PT AKL saat ini Pemda Musi Rawas melakukan tindakan konkrit berupa menebang pohon sawit yang sudah ditanam di atas lahan pemerintah, memberikan sanksi kepada UPL atas upaya penguasaan lahan secara sengaja.
Yayasan Pucuk ini juga meminta kepada Kementerian Pertanian dan lembaga independen yang menerbitkan sertifikat ISPO dan RSPO untuk membekukan sertifikat yang diterbitkan.
Sekadar informasi, PT. AKL perusahaan Modal Asing (PMA) group SIFEB ini memiliki track record yang buruk dalam ketenagakerjaan. "Sampai saat ini perusahaan masih bersengketa lahan degan masyarakat sekitar," tegas Fendi.
Menurut dia, Pemda Mura harus tegas dalam mengambil langkah-langkah hukum.
Jika manajemen perusahaan ini tidak kooperatif, "Maka kami koordinasikan dengan penegak hukum,"tegasnya.
Dari Konfirmasi Skandal ke Kabag Hukum Aan Bastian melalui Kasubag Fasiltasi Bantuan Hukum Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Ruibiatun mengatakan, pihaknya hanya
memfasilitasi permasalahan di bidang hukum untuk menjalankan keputusan OPD masing-masing.
Ditegaskannya, bila sesuai dengan kesepakatan notulen rapat dan bila benar pihak PT AKL menanam sawit di Aset milik Pemda Mura, maka harus
dikembalikan aset pemda tersebut.
"Rapat dilaksanakan di ruang advokasi Setda Mura. Sedang pengukuran lahan itu tugas Tapem, dan bila benar setelah diukur punya Pemda Musi Rawa, harus dikembalikan ke Pemda," ujar
Ruibiatun, Rabu (09/10/2019).
Kabag Tapem Setda Mura Risman lewat WA menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi kepada OPD pemilik aset untuk mengambil langkah konkrit.
"Aku lagi DL, tanyakan yang punya aset, aku kan hanya memfasiltasi saja,"jawabnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Adi Winata dikonfrimasi via handphone pribadinya 08117121xxx mengatakan pihaknya lebih menekankan agar menempuh jalur hukum.
"Aku setuju di sidang saja supaya tahu siapa yang terlibat dan benar salah,"ungkapnya sembari menyuruh mendatangi manajer PT AKL.
Melvin selaku pihak PT AKL hendak dikonfirmasi via handphonenya 0812507227xx aktif, namun tidak ada jawaban dan dikonfirmasi via sms, tetap tidak ada jawaban.
Berdasarkan surat pernyataan pihak PT AKL tertanggal 8 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Petrus Aexander Lenore di atas materai enam ribu pada poin dua jika sudah
didapatkan luasan lahan milik Pemkab Musi Rawas yang tertanam kelapa sawit, maka akan dilakukan verifikasi data hasil pengukuran dan data pendukung lainnya.
"Jika terjadi persesuaian hasil verifikasi, maka terhadap lahan tersebut setuju untuk dikembalikan ke Pemkab Musi Rawas yang disaksikan oleh Melvin Sinaga dan pengacara Pemda," tambahnya.
Berdasarkan daftar hadir rapat verifikasi data peta bidang tanah lokasi lahan peti kemas dihadiri oleh dua belas orang perwakilan masing-masing OPD dan pihak PT AKL tempat di Ruang Advokasi Setda Kabupaten Musi Rawas tertanggal 11 April 2019.
Berdasarkan hasil konfirmasi Skandal dan Sergap Buser Pos yang terus menyoroti dari awal terkait aset Pemda Musi Rawas yang dicaplok oleh pihak perusahaan perkebunan sawit PT AKL Bupati Musi Rawas nampaknya kurang tegas, terbukti OPD terkait ketika dikonfirmasi media ini tidak mengindahkan perintah kepala daerah tersebut, terkesan plinplan (saling lempar-red).
Murtin sebagai pemerhati kebijakan pemerintah, sekaligus mantan Kabag hukum yang membuat perda tentang penyertaan modal pada pihak ketiga menyebutkan ada 2 opsi untuk ditawarkan kepada pihak perusahaan.
Opsi pertama, melalui penyertaan modal pihak Pemda ke pihak ke 3 dalam hal ini PT. AKL, di mana hasil dari produksi sawit disetor ke rekening pemda sesuai Perda Mura tentang penyertaan modal pemda ke PT pihak ke 3.
Opsi kedua, melalui proses hukum, karena menggunakan aset Pemkab tanpa hak merugikan keuangan negara.
Untuk mengetahui kepastian hukum masalah ini Pemkab bersama PT AKL melakukan indentifikasi dan inventarisasi di lapangan agar tahu keluasan dari lahan milik Pemkab yang ditanam sawit oleh pihak PT. AKL, dituangkan dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) untuk digunakan oleh pihak Pemkab untuk mengambil langkah-langkah melalui 2 opsi tersebut, terang Murti (Ed)