Kendal, Skandal
Serius dan fokus Pemerintah Kabupaten Kendal dalam penanganan Covid 19 bergegas menyiapkan Rumah Sakit Darurat Covid 19 alias rumah orang sakit Corona.
Anggaranyapun fantastis besar yaitu Rp 2,4 Miliar, sebagaimana seperti disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari.
Agus Dwi membenarkan Pemerintah Kabupaten Kendal menyiapkan Rumah Sakit Darurat untuk menangani para terdampak Covid 19 di Kendal, Anggarannya sekitar Rp 2,4 Miliar diambil dari belanja tidak terduga di Bakeuda, Mabupaten Kendal yang dilaksanakan oleh DPUPR. "Sementara operasionalnya di jalankan oleh DKK," ujar Agus pada Sabtu 18/4/2020 belum lama ini.
Sugiono, Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendal,menyebut pihaknya sedang melakukan persiapan pekerjaannya meliputi pekerjaan gedung, penataan halaman dan akses masuk.
"Sedangkan pekerjaan berupa pekerjaan tambah Daya PLN dan instalasinya serta pekerjaan rumah genset, prestasi pekerjaan sampai tanggal 18 April 2020 sebesar 78.28 persen target selesai pada 25 April,"kata Sugiono.
Dia menjelaskan pada kapasitas Rumah Sakit Darurat ini totalnya disediakan untuk 120 pasien dengan rincian kapasitas untuk lantai 1 sampai lantai 5 sebanyak 114 kamar, lantai 2 sebanyak 24 kamar, lantai 1 sebanyak 13 kamar dan 11 ruang untuk perawat serta petugas medis lainnya.
Sedangkan lantai 2 sampai lantai 5 sebanyak 24 kamar.
Adanya anggaran miliaran itu membuat tertarik Ketua Gerakan Nasional tindak pidana Pemberantasan Korupsi (GN-PK) DPP Jawa Tengah, HR Mastur, Darori S.H.M.S i yang selama ini getol melakukan pemantauan uang negara di Jawa Tengah. Dia menyatakan kesiapannya terus memantau anggaran Covid-19 di Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Kendal.
"Tugas kami salah satunya melakukan pemantauan penggunaan Dana Covid 19 disemua Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah, termasuk di Kendal. Harus transparan penggunaannya dan harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," ujar Mastur.
Bahkan menurut pria asli Kendal itu,telah menyiapkan Tim Satgas Pemantauan Dana Covid 19 di Jawa Tengah yang anggotanya seluruh Ketua GNPK Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah dengan terus berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah.
Dalam Maklumat Ketua DPN GNPK Pusat ada Rp405 Triliun untuk penanganan Covid 19 secara Nasional yang disediakan Pemerintah Pusat.
"Makanya kami diberi amanat untuk memantau anggaran sebesar itu agar bisa digunakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan harapan dari kami penggunaanya tepat pada sasaran tanpa di korupsi. Kalau ada yang dikorupsi pasti jadi musuh kami,"ujar penggusaha yang juga mantan anggota BAIS. (@jigpwo- jateng)