Skandal Muba,
Pembangunan Tower Pemancar Cellular di Desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, belum memegang izin, menuai kekhawatiran dan keresahan warga sekitar.
Pasalnya, sampai berita ini diturunkan, proyek pembangunan disinyalir belum memperoleh izin. Mereka merasa kuatir dan resah dengan pembangunan tower pemancar Cellular ini karena galian pondasi yang dibuat diduga kurang dalam dan tidak sesuai dengan standar yang semestinya.
Seperti yang dijelaskan oleh salah satu warga Desa Kertayu Tono pada Senen (17/02/20) merasa kuatir dan resah dengan pembangunan tower ini karena kedalaman galian pondasi tidak sama. Ada yang hanya 80 cm, tidak sama dengan sebelah nya 170 cm.
"Kami kuatir kalo tower ini akan roboh, kami berharap agar pembangunan tower ini di tinjau ulang," ujar Tono.
Rustam warga sekitar yang bekerja sebagai tukang gali tanah membenarkan kalau galian pondasi tower pemancar cellular ini berbeda kedalamannya ada yang 80 cm dan juga ada yang 170 cm.
Keterangan juga datang dari PJ Kepala Desa Kertayu Effendi berharap kepada pimpinan dari pembangunan tower ini segera menyikapi secara bijak keluhan dan kekhawatiran warga sekitar agar segera selesai dan terjawab keluhan dan kekhawatiran warga sekitar sini.
Tim media pun mendatangi lokasi pembangunan pemancar cellular untuk menemui pelaksana lapangan. Sayang tidak ada yang bisa di temui hingga sampai sekarang ini. Pihak perusahaan selalu menghindar dari media.
Menurut keterangan Pj Kades Kertayu Efendi pembangunan tower cellular di desanya sekarang ini sudah hampir selesai dikerjakan
Sementara itu Kepala Dinas DPM-PTSP kabupaten Muba Erdian Syahri S.Sos MM, melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Didi Supardi S.Hut, MM mengatakan pembangunan Tower di Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh izin nya belum terbit. "Sekarang masih dalam proses," tegasnya.
Saat didesak izin dulu atau mendirikan dulu, Didi mengatakan, sesuai aturannya izin dulu yang keluar baru melaksanakan pembangunan.
"Kalau di lihat dari aturan Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," bebernya. ( dris )