Tutup Menu

Walikota Siantar Tak Hadiri Gugatan Pasien Eks Covid 19

Rabu, 08 Juli 2020 | Dilihat: 463 Kali
    


Siantar,Skandal

Saat sidang perdana gugatan warga Gang Demak di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar ditunda, karena pihak tergugat Walikota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19  tidak hadir ke ruang sidang.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu 15 Juli 2020 mendatang.

Atas ketidakhadiran pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar,Kuasa Hukum warga Gang Demak Reinhard Sinaga mengatakan, ketidakhadiran tersebut masih hal yang lumrah.

"Biasa sidang perdana pihak tergugat tidak hadir,mungkin masih mencari-cari kuasa hukum itu hal biasa,"ucapnya

Lanjutnya,bila nanti sidang kedua atau ketiga tergugat tidak hadir,Ia dianggap tidak menggunakan haknya .

Sementara itu,Sekda Pemko Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung kepada sejumlah wartawan menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut karena sedang berkonsolidasi.

"Masih ada yang harus kita konsolidasikan dulu ya.Kita minta jadwal ulang dengan Pengadilan agar kita hadiri,"ungkapnya

Masih kata Basarin Yunus,pada prinsipnya pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar siap menghadapi gugatan warga Gang Demak itu.

Untuk menghadapi gugatan warga Gang Demak,pihak Pemko Pematangsiantar akan menggunakan Biro Hukum melalui Kabag Hukum Pemko.

Ketika ditanya tanggapannya terkait gugatan warga itu,Sekda enggan menjelaskan.

"Kita tidak boleh mengomentari persoalan yang sudah berada di pengadilan.Biar pengadilan nanti yang menilainya,"sebut Sekda 

Seperti diketahui,sebanyak 11 warga Gang Demak yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 dan sempat menjalani isolasi dan perawatan medis di RSU Djasamen Saragih mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

Tidak tanggung-tanggung,warga tersebut menggugat Walikota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 sebesar Sebelah miliar Rupiah.

Warga beralasan ada kesalahan Gugus Tugas Covid-19 dalam menyebutkan nama hingga harus di isolasi. Selain itu mereka merasa dituduh terpapar virus Corona .Namun menurut mereka,pihak Gugus Tugas tidak melakukan penanganan secara khusus sebagai salah pasien yang terpapar.

Akibatnya menurut warga,mereka mengalami kerugian karena tidak bisa beraktivitas seperti berjualan. 
                                                 
Reporter.              :Monawelta
Kabiro Sumut.     :Ansary Nst

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com