Tutup Menu

Tipu Adik Sepupu, Merana Di balik Terali Besi

Senin, 05 Oktober 2020 | Dilihat: 961 Kali
    


Medan,Skandal                                                                                                        
Tri Arianto alias A Huat (52), harus mendekam dibalik terali besi . Pria beristri tiga itu diduga tega menipu adik sepupunya sendiri sebesar Rp.4 milyar lebih diduga untuk memenuhi kebutuhan tiga istrinya.
Pemilik PT. Pusaka Abadi Makmur yang bergerak dalam bisnis kelapa sawit itu ditangkap di rumah istri ketiganya di Perumahan Cemara Indah Jalan Anggur No.8K Samping komplek Mediterranean Cluster.

Pelaku penipuan sudah mendekam di tahanan Mapoldasu sejak sepekan lalu dalam kasus penipuan dan atau penggelapan sebesar Rp.4.180.000.000 hasil penjualan kost-kosan di Jalan Gajah Mada Medan milik adik sepupu kandungnya, Ali Sutomo.

Pengusaha ternama di Stabat Kab Langkat itu dipersalahkan melanggar pasal 372 Yo 378 penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 Ahuat (52) diketahui tinggal bersama tiga istri yakni di Jalan Sempurna no.128 Lk.IV Desa Perdamaian Kec Stabat Kab Langkat yang ditempati istri pertama bernama Sumarni alias A Che dan rumah no.109 yang ditempati istri keduanya bernama Sutin alias Welas Asih, kemudian istri ketiganya Liliana di Komplek Cemara Asri Jalan Anggur No.8K sebelah komplek Mediterranean Cluster.

Diketahui, Tri Arianto ditahan dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT “I” tanggal 9 Januari 2020.

Korban, Ali Sutomo mengatakan, penipuan itu berawal dari jual beli kost-kosan di Jalan Gajah Mada Medan sebesar Rp.16 milyar. Ali Sutomo menjual kost-kosan itu kepada Tri Arianto yang tak lain Abang sepupu kandungnya.

Namun kemudian, Tri Arianto alias A Huat menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT. Pusaka Abadi Makmur sebesar Rp.16 milyar.

Setelah menggadaikan kost-kosan itu, A Huat hanya membayarkan sebesar Rp.11.820.000.000 dari Rp.16 milyar yang diterimanya dari Bank Danamon kepada Ali Sutomo sementara sisanya sebesar Rp.4.180.000.000 digelapkan tersangka.

“Sebelum kasus ini saya laporkan ke polisi, saya sudah bolak-balik menagih sisa penjualan bangunan itu namun A Huat tidak mau membayar,” sebut Ali Sutomo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersangka Tri Arianto.

“Benar, sekarang ditahan,” katanya.

Sementara itu, seorang tetangga tersangka di Jalan Sempurna Stabat mengakui kalau Tri Arianto salah seorang pengusaha sukses di Stabat Kab Langkat.

“Dia punya dua rumah mewah di Jalan Sempurna yang dihuni istri pertama dan kedua dan satu gudang PKS (Pabrik Kelapa Sawit). Bahkan, kalau tidak salah ada 20 unit lebih mobil truk miliknya. Tapi, walau dikenal pengusaha sukses tidak begitu dekat dengan warga sekitar,” kata pria yang tidak bersedia menyebut namanya.(A 01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com