Jakarta, Skandal
Direktur Utama (Dirut) PT Fineoz Inovasi Teknologi (PT FIT), Anis Radianis, digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada 25 September 2020 lalu lantaran diduga tidak bersedia membayar sisa upah kerja mantan karyawannya, Setya Bhakti Arumbudi.
Gugatan tersebut diajukan langsung oleh kuasa hukum Setya Bhakti Arumbudi dengan nomor perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Budi (sapaan akrabnya), yakni Akriman Hadi, S.H, mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan lantaran kliennya beberapa kali mencoba tempuh jalur mediasi secara kekeluargaan namun selalu mengalami jalan buntu.
"Benar, gugatannya sudah kami masukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bulan lalu," kata Akiman Hadi di Jakarta, Jumat (9/10).
Akriman menjelaskan, pada bulan Maret 2020 lalu kliennya sempat mengajukan perundingan Bipartit I dan II kepada PT FIT namun tidak direspon.
Selanjutnya, sesuai amanat UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial, pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan untuk membantu proses mediasi.
Lagi-lagi proses mesiasi tersebut mengalami jalan buntu lantaran pihak PT FIT tidak hadir. Bahkan, pihak mediator Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan sempat melayangkan undangan kedua namun tetap sama.
"Klien kami sudah berupaya tempuh jalur mediasi secara baik-baik tapi selalu gagal. Olehnya itu, gugatannya kami ajukan agar masalah pembayaran sisa upah kerja itu dapat diselesaikan disana," tutur Akriman.
Dia menambahkan, pihaknya akan berupaya agar hak-hak kliennya itu, berupa sisa gaji selama ia bekerja di PT Fineoz Inovasi Teknologi terbayarkan.
Direktur Utama PT Fineoz Inovasi Teknologi, Anis Radianis, enggan berkomentar soal gugatan mantan karyawannya tersebut.
"Saya tidak akan menjawab, biar jalur hukum saja," kata Anis Radianis kepada wartawan, seperti dikutip dari Simpul Rakyat, Jumat (9/10/2020). (**)