Tutup Menu

SEMY LEREBULAN DAN SEMY GAYTIAN  PUNYA HUTANG SAAT DI KESBANG POL

Kamis, 10 September 2020 | Dilihat: 1348 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbang Pol ) kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ),Semy Lerebulan dan mantan Kepala Tata Usaha ( KTU ) Kesbang Pol,Semy Gaytian disebut-sebut meninggalkan  hutang kantor Kesbang Pol sebesar empat puluh juta rupiah.

Hari ini, sampai tulisan ini diturunkan, hutang itu membengkak menjadi seratus delapan puluh delapan juta rupiah.

"Pinjaman tersebut di gunakan untuk perjalanan dinas pa Semy Lerebulan dan pa Semy Gaytian ke Kalimantan tanggal,09/07/2019 yang lalu," tutur Ibu Haja Hartini.

Mereka berdua mendatangi dirinya berulang kali, meminta tolong  untuk meminjam uang walau dengan bunga berapa pun. "Alasannya,mereka sudah keliling kota Saumlaki cari pinjaman tapi tidak dapat,"Ungkapnya.

Walau  tidak ada uang, tapi mereka berdua memohon. akhirnya ia sampaikan  meminjam di Koperasi Simpan Pinjam, tapi bunganya 20 %. "Mereka setuju,hasilnya Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada Saya sebesar,Tiga puluh lima juta rupiah,uang tersebut Saya serahkan kepada bapak Semy Gaytian, dan kemudian pak Semy Gaytian serahkan kepada pa Semy Lerebulan. Ada juga tambahan pinjaman Lima juta rupiah,saya transfer ke rekening mereka sewaktu mereka berdua di Ambon untuk membeli tiket pesawat tujuan Kalimantan.  Mereka berjanji akan kembalikan uang pinjaman tersebut setelah kembali dari Kalimantan,"urainya.

​​​​
Jumlah pinjaman mereka sebesar empat puluh juta rupiah dan di tandatangani oleh pa Semy Gaytian di atas meterai 6000 tanggal,09/07/2019 sebagai bukti dengan bunga 20 % Mereka tahu itu. Malah mereka sampaikan berapapun bunga pinjaman tidak masalah "Hari ini pinjaman pokok + bungah pinjaman sudah mencapai seratus delapan puluh delapan jua rupiah," ungkapnya.

Setelah mereka kembali dari Kalimantan dan sebulan kemudian,ternyata uang pinjaman tersebut tidak di lkembalikan. "Saya menelepon pak Semy Gaytian dan pa Semy Lerebulan untuk menanyakan pinjaman dimaksud,tapi alasannya belum ada pencairan di kantor  Malah mereka berdua meminta tolong kepada saya untuk menanggulangi bunga pinjaman dengan cara meminjam lagi uang dari orang lain untuk menutupi bunga pinjaman 
empat puluh juta dari Koperasi simpan pinjam. Akhirnya Saya pinjam lagi uang dari Ibu Linda teman saya  sebesar dua puluh lima juta rupiah  untuk menutupi bunga pinjaman sesuai permintaan mereka," tambahnya.

Selama Empat bulan bunga pinjaman  ditanggulangi tanpa ada niat baik dari mereka yang  mengatasnamakan Kantor Kesbang Pol KKT untuk pengembalian. Sedang kursi sofa tiga stil seharga lima puluh juta rupiah disita oleh Ibu Linda sebagai jaminan akibat uang pinjaman dua puluh lima juta miliknya belum di kembalikan.

"Demi menjaga nama baik,Saya serahkan kursi sofa tersebut,jatuh tempo jaminan,10/09 besok,bila saya tidak kembalikan uang 25 juta kepada Ibu Linda maka kursi sofa saya di jual untuk menutupi pinjaman Ibu Linda," tandasnya.

Asisten satu Pemkab Tanimbar,Cornelis Belay,S.sos,Msi saat di konfirmasi mengatakan,  sudah fasilitasi. Saat itu mereka semua sudah di pertemukan termasuk  Brampy Muryolkosu SH Kepala Kantor Kesbang Pol baru, tapi sampai saat ini tidak ada niat baik dari mantan kepala kantor Kesbang Pol dan KTU.

"Saya sarankan kepada Ibu haji Hartini untuk lapor ke Polres dan  Inspektorat Daerah,"Tegas Belay.

Semy Lerebulan,S.sos mantan Kepala Kesbang Pol yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan waktu di konfirmasi Wartawan Skandal membenarkan ada pinjaman kantor Kesbang Pol saat di pimpinnya."Setahu 
saya pinjaman hanya empat puluh juta rupiah,itu hutang kantor dan bukan hutang pribadi dan tanpa bunga pinjaman,bila ada bunga pinjaman itu saya tidak tahu karena saya di beritahu pa Gaytian bahwa pinjaman tersebut tanpa bunga," bantahnya.

"Kami sudah ajukan Surat Perintah Membayar ( SPM ) kepada Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAAD ) namun Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D )tidak di terbitkan sehingga pinjaman tersebut tidak bisa kami bayar,"tandasnya.

Lanjut dia,"saat pertemuan di ruangan Asisten satu,saya dan pa Gaytian tawarkan Sertifikat tanah

kepada Ibu Linda sebagai jaminan untuk menunjukan niat baik,tapi di tolak oleh Ibu Linda dengan alasan Ibu Linda tidak mau berurusan dengan saya dan pa Gaytian tapi hanya dengan Ibu Haji Hartini"tuturnya.

Brampy Muryolkosu SH Kepala Kantor Kesbang Pol KKT saat di konfirmasi Wartawan Skandal membenarkan, ada hutang piutang Haji Hartini sebesar empat puluh juta. Soal mengenai bunga pinjaman dia tidak tahu.

Lanjut dia, mengutip pengakuan Semy Lerebulan,uang pinjaman empat puluh juta itu untuk perjalanan dinas ke Kalimantan, sedangkan terkait bunga pinjaman tidak ada berdasarkan hasil konsultasi dengan Gaytian, mantan KTU Kesbang Pol,hanya pinjaman empat puluh juta tanpa di sertai bunga pinjaman.

"Saya sebagai Kepala Kesbang Pol  tidak bertanggung jawab terhadap hutang piutang tersebut,yang harus bertanggung jawab adalah si peminjam,yang saya sampaikan saat itu adalah bersedia untuk memfasilitasi dalam rangka penyelesaian hutang piutang itu dengan maksud kita menguji kebenaran dari pemanfaatan pinjaman itu dulu. Kita verifikasi dengan benar dulu baru  kemudian kita  masukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ),baru kemudian kita bayar"urainya.

"Ketentuan bahwa,untuk bisa menyelesaikan persoalan itu,mereka harus bisa menyediakan jaminan atau melakukan pinjaman dulu untuk menyelesaikan sambil kita lakukan fasilidasi terhadap alokasi pinjaman itu.

Ditambahkan, memang ada niat baik dari Semy Lerebulan dan Semy Gaytian  dengan memberikan Sertifikat Tanah sebagai jaminan  pinjaman juga pinjaman uang untuk mengganti,tetapi belum sampai selesai pertemuan itu,"Saya sudah di panggil bapak Bupati sehingga tidak sempat selesaikan pertemuan itu,"urainya.

Dia menyebut sudah melakukan rapat tiga kali dan  disampaikan kepada mereka untuk mempermudah pembayaran hutang itu,alangkah baiknya di lakukan peminjaman  unt mengembalikan pokoknya atau setidaknya di siapkan jaminan untuk  melakukan pinjaman dalam rangka menyelesaikan pokok pinjaman.

Hutang empat puluh juta rupiah merupakan  hutang kantor atau tidak "Saya belum bisa menjawab itu karena kalau memang itu hutang kantor kita perlu menyelidiki bukti itu,bukti perjalanan dinas yang membuktikan bahwa benar uang itu di pinjam untuk melakukan perjalanan dinas,"ungkapnya.

Pemkap Tanimbar tidak akan memberikan bantuan hukum dan Advokasi hukum kepada yang bersangkutan bila Ibu Haji melaporkan persoalan ini ke Polres,"itu hak hukum beliau dan kita menghargai dan rencana Ibu haji untuk  melaporkan ke Inspektorat silahkan biar nantinya di periksa terkait pengelolaan keuangan dan nanti di teliti"tuturnya.

Semy Gaytian mantan KTU Kesbang Pol yang saat ini menjabat sebagai Lurah Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan KKT saat di konfirmasi Wartawan Skandal melalui telepon seluler kemarin belum bisa memberikan pernyataan. Alasannya lagi rapat,belau akan menghubungi kembali Wartawan Skandal setelah selesai rapat,ternyata tidak sampai berita ini di naikan, malah berulang kali di telepon wartawan Skandal beliau tidak merespon,
( TAN 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com