Rahanwarat: Pengisian Kursi Kosong KPU MTB Jangan Dari Parpol
Rabu, 12 Agustus 2020 | Dilihat: 732 Kali
SAUMLAKI - SKANDAL
Politisi Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Agustinus Rahanwarat menilai putusan pemberhentian terhadap Yopi Talutu, salah satu komisioner KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui DKPP adalah bukti penegakan supremasi hukum di lingkungan penyelenggara pemilihan umum.
"Pelaksanaan pemilihan umum harus berdasarkan konstitusi yakni Luber dan Jurdil, sehingga penyelenggara harus benar-benar bersih dan tidak tercela sesuai amanat konstitusi.Bila ada komisioner yang terbukti melalukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana termaktub dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ada sanksi tegas, bilaperlu pemberhentian," tuturnya pada Skandal.
Rahanwarat menyambut baik putusan DKPP yang memberhentikan komisioner Yopi Talutu melalui rangkaian sidang di DKPP.
Rahanwarat juga berharap agar nantinya pergantian antar waktu untuk mengisi kursi kosong komisioner KPU Maluku Tenggara Barat harus memenuhi syarat, termasuk tidak menjadi pengurus/anggota partai politik selama 5 tahun sejak mendaftar sebagai calon anggota KPU.
Harus meneliti dengan tepat apakah calon pengganti antar waktu nanti tidak berafiliasi dengan partai politik atau setidaknya menjadi anggota/pengurus partai politik. Jika ada, tentu yang bersangkutan tidak diikutkan dalam proses pergantian antar waktu", tandas Rahanwarat.
( TAN 1 )