Tutup Menu

Proyek Jalan Tanpa Pengumuman Detail

Minggu, 18 Agustus 2019 | Dilihat: 2511 Kali
    
Dumai, Skandal

Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.




Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Seperti yang terjadi di Jalan Nelayan Darat Gg. Lestari, RT 11 Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat tidak adanya kelengakapan Papan Proyek pengerjaan, Jumat (16/08).

Walaupun memiliki papan proyek, tapi ada kejanggalan jelas tidak menyebutkan nama perusahaan dan nilai anggaran. Tim Redaksi mencoba mencari kebenaran, apakah ini proyek APBD atau Dana Kelurahan yang digelontorkan dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Papan nama proyek hanya terpampang nama program, kegiatan, pekerjaan, lokasi dan tahun anggaran. Pantauan dilapangan, bahwa pengerjaan yang tidak diketahui besarnya nilai anggaran sudah dalam keadaan rampung.

Redaksi mencoba konfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, M.Syahminan terkait papan nama proyek yang tidak menyebutkan nama perusahaan dan nilai anggaran. Tetapi saat dihubungi nomor selulernya dan juga pesan WhatsApps, namun tidak mendapatkan jawaban.

Redaksi mencoba menghubungi Camat Dumai Barat, Zulfahren untuk mendapatkan informasi. Namun sayang Zulfahren juga tidak mengetahui pengerjaan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu, tapi nanti coba saya tanyakan kepada Lurah Pangkalan Sesai,” jawab Zulfahren.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing daerah. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (Edriwan)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com