Tutup Menu

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Dobo Kelas II Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi 

Senin, 16 Desember 2019 | Dilihat: 569 Kali
    


Dobo Skandal,

Kegiatan "Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Negeri Dobo Kelas II Menuju Wilayah Bebas PEMBANGUNAN  dari Korupsi Menuju dan Wilayah Birakrasi Bersih Melayani"  di Aula Kantor Pengadilan Negeri Dobo Jalan Ali Moertopo Kel. Siwalima Kec. Pulau Pulau Aru Kab. Kep Aru.

Kepala Pengadilan Kelas II Dobo Alvian,SH,MH.dalam sambutannya mengatakan, membangun pemerintahan negara termasuk di dalamnya pembangunan di bidang penegakan hukum yang mampu berjalan dengan baik, terciptanya birokrasi atau tata kelola pelayanan yang efisien, berkualitas, transparan dan akuntabel. Saat ini masalah dirasakan belum terpenuhi secara optimal. 

Karena itu untuk  keluar dari permasalahan tersebut, reformasi birokrasi dipandang sebagai salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profeslonal. 

Perlunya pelayanan masyarakat yang demikian oleh karena pada prakteknya pada setiap instansi dan terutama pada lembaga peradilan yang dihadapi tidak hanya masyarakat dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan di bidang hukum yang bervariasi, tetapi juga terkadang dihadapkan pada pola pikir atau mindset serta budaya kerja aparatur yang terkadang oleh masyarakat dipandang sangat berbanding terbalik dengan harapan mereka.

"Akibatnya masyarakat menjadi alergi bahkan timbul prasangka negatif dengan segala birokrasi yang dihadapinya. 
Kenyataan ini tentunya harus segera diatasi dan dicarikan solusinya sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum marwahnya dapat tetap terjaga dan dihormati," tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58 Tahun 2019 telah menerapkan Instumen Zona Integritas berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, yang meliputi meliputi 6 (enam) area.

Menurutnya, manajemen  perubahan bertujuan mengubah secara sistematis dan mekanisme kerja pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang dibangun menjadi lebih sesuai dengan tujuan pembangunan.

Penataan Tata Laksana bertujuan meningkat efisiensi pelayanan yang ditandai dengan dlbangunya SOP Kinerja Satker.
Penataan Sistem SDM bertujuan meningkatkan Profesionalisme aparatur pegawai.

Penguatan Akuntabilatas Kinerja sebagai perwujudan MA untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi MA.

Menurutnya, penguatan pengawasan bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang berslh dan bebas KKN dengan indikator dilakukannya pengendalian gratifukiasi, adanya pelayanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIWAS 

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik pada satker MA dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dengan indikator memiliki Standar Operasional dan Standar Pelayanan. 

Berbagai pelayanan publik dan inovasi yang kami Iakukan tersebut menggunakan teknologi berupa penerapan beberapa aplikasi, maka saya berharap bahwa aparatur pengadilan khususnya Pegawai PN Dobo demikian pula masyarakat pengguna Iayanan pengadilan harus dapat mengikuti perkembangan tersebut dan tidak boleh gagap terhadap perkembangan teknologi selanjutnya terakhir. S

 "Saya berharap setelah pencanangan ini bila kemudian masyarakat tidak mengerti dengan Iayanan kami atau merasa terdapat pelanggaran karena tidak sesuai dengan tujuan pembanguna Zona Integritas yang kami canangkan ini kiranya dapat menanyakannya pada meja pengaduan pada ruang PTSP yang telah kami sediakan," tuturnya.

Sementara Sambutan Wakil Bupati Kepulauan Aru,Muin Sogalrey SE 
mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, yang bertujuan  menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan melayani.

Komitmen pemerintah memerangi bahaya laten korupsi terus dilakukan. Berbagai program mulai dicanangkan untuk mencegah praktik korupsi. Salah satunya melalui program Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Dobo.

Sesuai dengan tujuannya, Grand Design Reformasi Birokrasi ini menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. 

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. 

Diharapkan dalam implementasinya Reward dan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dapat memenuhi upaya perubahan, manajemen ,penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,dan penguatan akuntabilitas kinerja. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kami sangat mendukung terhadap program pencegahan praktik korupsi, melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pengadilan Negeri Dobo," tuturnya.

Acara dilanutkan Ikrar Zona Intregritas Oleh ASN Pengadilan Negeri Dobo. Penandatnganan Piagam Zona Integritas. (Jus)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com