Tutup Menu

Pemkab Mura Mulai Serius Tangani PT AKL

Jumat, 04 Oktober 2019 | Dilihat: 1732 Kali
Adi Winata Kadishub Mura
    

Mura, Skandal

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perhubungan (Dishub)  mulai serius menangani soal  PT AKL menanam sawit di aset milik Dishub Mura.

Hal ini diketahui berdasarkan LHP tahun 2018 bahwa diketahui PT Agro Kati Lama (AKL) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan menanam sawit seluas lebih kurang lima hektar.

Dikonfirmasi via handphone pribadinya 08117121xxx Kepala Dishub Mura Adi Winata mengatakan, sudah ada surat dari Bupati Musi Rawas terkait pihak AKL menanam sawit 
di lahan aset milik Pemda.

"Sudah ada surat dari Bupati mengenai AKL, saya masih berada di luar, di Megang Sakti. Surat itu ada di Tata Pemerintahan (Tapem) yang intinya PT AKL mengakui  menanam sawit di lahan aset milik Pemda Musi Rawas. "Surat itu sudah ada pada Risman Tapem,"jawab Adi Winata.

Ditanya Skandal terkait isi surat Bupati terntang AKL dirinya tidak tahu. Dia menyarankan untuk lebih detailnya silakan tanyakan ke Bagian Tapem.

Sementara itu, sampai berita ini ditanyangkan Risman selaku Kabag Tapem dihubungi via WA aktif, namun tidak mendapat jawaban. 

Ketua Yayasan Pucuk Fendi dimintai tanggapannya mengatakan, menanggapi pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas atas temuan hasil audit BPK 2018 tentang penguasaan lahan oleh perusahaan sawit PT.AKL. 

"Saya dari lembaga Yayasan PUCUK menduga bahwa dinas terkait dalam hal ini Dishub Mura cenderung tidak melakukan fungsinya selaku pemilik aset," tuturnya.

Dia berharap pada tahapan ini, sudah dilakukan eksekusi jika di lahan tersebut sudah ditanami sawit. Bentuk eksekusinya yang konkritnya berupa tebang semua sawit yang berada di lahan pemerintah , bukan dengan berwacana  

"Menurut kami sudah masuk rana hukum atas unsur penguasaan lahan dengan sengaja. PT. AKL yang nota benenya (perusahaan modal asing (PMA) yang telah  go publik dengan sertifikasi ISPO dan RSPO, itu sangat disayangkan melakukan itu.  Makanya pemerintah maupun  lembaga penerbit sertifikasi untuk mensuspensi atau membekukan sertifikasi yg d miliki oleh PT.AKL," tegas Pendi Mengakhiri.(ed).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com