Tutup Menu

Pemdes Jatisari Mengklaim Lokasi Pembuangan Limbah Sawit Sudah Disepakati

Senin, 19 Oktober 2020 | Dilihat: 512 Kali
    


Rembang Skandal

Pemerintah Desa (pemdes) Jatisari mengklaim warga sudah menyepakati terkait penempatan limbah di wilayahnya. Limbah itu dinilai tak berdampak buruk.
Kepala Desa Jatisari Subaeidi mengatakan, saat itu ada perwakilan dari perusahaan untuk meminta izin pembuangan Limbah.

Ia juga sempat menyurvei langsung dan menurutnya limbah itu sudah tidak berpengaruh. Baik dari segi bau maupun tanaman di sekitar. Setelah itu kemudian terjadi kesepakatan. Bahwa limbah itu hanya ditempatkan untuk sementara.
”Rencana mau diolah bata merah. Kami juga sepakat, untuk penyerapan tenaga kerja juga nanti,” katanya. 

Pihaknya menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan dengan warga saat dilaksanakan musyawarah desa (musdes). Dengan dihadiri perwakilan dari RT dan RW. Selain itu, juga sudah ada kompensasi untuk desa.

Terkait audiensi di DPRD bersama beberapa organisas baru-baru ini, yang juga menghadirkan warga Jatisari, ia menanggapi tidak mengetahui hal tersebut.
”Ada warga kami yang dihadirkan, tanpa sepengetahuan kami,” katanya. 

Dalam audiensi juga dijelaskan, bahwa limbah yang menggunung di area perbukitan itu juga belum bisa dipastikan apakah itu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau tidak. Dan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang sudah turun ke lapangan sebagai pemeriksaan awal. Limbah itu juga disebut tanah liat untuk penyaringan kelapa sawit yang diduga dibawa kapal tongkang dari luar Jawa.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rembang Ferry Agus Satrio menyampaikan, sesuai dengan tupoksinya, pihaknya merupakan pendamping kapal dari aspek keselamatan pelayaran.”Untuk muatan, setiap muatan kapal harus ada manifes kapalnya. Dan kami juga bertanggung jawab untuk memperlancar arus keluar barang dan penumpang,” katanya. 

Melalui petugas bagian pengadminstrasi kedatangan dak keberangkatan kapal Supadi menyampaikan, kapal yang akan datang ke pelabuhan Rembang harus melaporkan ke UPP. ”Di situ kami cek manifes, dokumen loading, semuanya. Yang diwakili oleh agen penyampaian kedatangan kapal, kami verifikasi,” katanya.

Jika persyaratan sudah komplit, maka pihaknya tidak bisa menolak kedatangan kapal tersebut. Sehingga kapal bisa disandarkan. Setelah itu, lanjut dia, merupakan tugas dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM). ”Jadi keluar dari pelabuhan itu sudah bukan jadi wewenang kami,” katanya. 
(Sutrisno/Rbg).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com