Tutup Menu

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 Berhasil Ringkus 4 Pemilik Sabu.

Selasa, 12 Februari 2019 | Dilihat: 644 Kali
    
Bojonegoro, Skandal

Operasi Tumpas Nakoba Semeru 2019 yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka sebanyak empat orang.

Demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (11/02/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.

Adapun identitas keempat pelaku adalah TS (48), seorang perempuan, warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. ARN (26) dan GSAR (22), keduanya warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, serta M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk sementara ini, keempat pelaku bertindak sebagai pengguna dan keempat pelaku diamankan petugas di tiga TKP yang berbeda.,” tutur Kapolres.

Kapolres menuturkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dengan jumlah total 1,12 gram sabu-sabu.

“Itu jumlah keseluruhan dari tiga kasus tersebut,” tutur Kapolres kepada sejumlah awak media.

Pelaku ditangkap bermula adanya informasi darii masyarakat tentang warga yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.

Sedangkan ARN (26) dan GSAR (22), warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas di pinggir jalan jurusan Bojonegoro - Babat, tepatnya di Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.

Untuk pelaku M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupten Bojonegoro, ditangkap petugas di halaman Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

“Sedangkan untuk pelaku yang cewe, TS (48), ditangkap petugas di depan SPBU di wilayah Kecamatan Temayang,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (bonded)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com