Oknum Wartawan Digebukin, LBH Medan Minta Polsek Delitua Usut Tuntas
Senin, 29 Juni 2020 | Dilihat: 569 Kali
Medan,Skandal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak kepolisian mengusut kasus penganiayaan yang dialami Jepri Zebua, wartawan Harian Mimbar Umum di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/06/2020) sore.
Irvan Syahputra SH MH selaku Wakil Direktur LBH Medan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap wartawan atas nama Jepri Zebua. "Kita sebagai negara hukum, apapun alasannya sangat tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap orang, apalagi orang tersebut tidak mengetahui pasti sebab dia dianiaya,” tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/06/2020).
LBH Medan, kata Irvan, meminta Polsek Delitua segera mengusut tuntas kasus tersebut,agar jangan terulang kembali dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis.
“Untuk itu kami meminta kepada pihak Polsek Delitua agar serius melakukan proses hukum terhadap kasus ini dengan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sehingga akan diketahui nanti apa sebenarnya motif pelaku ini. Apakah berhubungan dengan aksi korban yang menegur diduga pasangan sejenis ataupun tidak,” kata Irvan.
LBH Medan menduga tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Oleh Karena Itu LBH Medan meminta Kapolsek Delitua untuk segera melakukan penangkapan dan memproses hukum kepada pelaku, demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap masyarakat seperti yang dialami Jepri.
“Jika kasus ini tidak juga segera diproses, maka sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku kami siap mendampingi saudara Jepri sebagai korban untuk mendapat keadilan,” tegasnya.
Dalam peristiwa itu, media Skandal.com menyoroti tentang kejadian tetsebut,ketika dikomfirmasi Polsek Delitua,iya Bang kami akan melakukan penangkapan secepatnya terhadap pelaku pemukulan terhadap Oknum Wartawan," tegasnya .
Reporter. :Monawelta
Kabiro Sumut. :Ansary Nst