tabloidskandal.com - Amuntai || Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online di Indonesia. Dilansir dari Program “Metro Pagi Primetime” di Metro TV tanggal 27 Juli 2024 Pukul 05.36 WITA, berdasarkan temuan terbaru yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, fenomena ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Berikut rincian temuan PPATK:
1. Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar dan frekuensi lebih dari 22.000 transaksi.
2. Kelompok usia 11-16 tahun mencatatkan transaksi senilai Rp7,9 miliar dengan jumlah anak mencapai 4.514 orang.
3. Rentang usia 17-19 tahun menjadi kelompok terbesar dengan total transaksi mencapai Rp282 miliar dan frekuensi 2,1 juta transaksi.
Total keseluruhan anak yang terlibat dalam judi online mencapai 4.514 orang, dengan nilai transaksi yang sangat besar. Data ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam keterlibatan anak-anak dan remaja dalam praktik judi online.
PPATK menghimbau para orang tua dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan preventif guna melindungi anak-anak dari bahaya judi online. Fenomena ini juga menjadi peringatan akan pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet oleh anak-anak.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif judi online.
(Mei)