Mar, Si Tukang Bebek Tipu Peminat Masuk TNI Rp 100 Juta
Selasa, 09 Juni 2020 | Dilihat: 548 Kali
o
Serdang Skandal
Mengaku bisa urus masuk TNI, Mar, seorang tukang bebek berhasil raup dana Rp 100 juta, dari korbannya Sukisno (49), warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian itu bermula pada tahun 2018. Ketika itu korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Mar alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI
Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah kota medan.
Singkat cerita, pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp.100 Juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI. Korban pun tergiur dan menyetujuinya, lalu melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap.
Tahap ertama sebanyak Rp.30 Juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp.70 juta kepada korban.
Ternyata anaknya tidak masuk menjadi anggota TNI, anak korban tidak terpilih atau lulus saat seleksi menjadi anggota TNI. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang anak korban tidak terpilih menjadi anggota TNI.
Tersangka mengatakan, bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani,dan berjanji akan mengembalikan uang korban. Tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp.59 juta mengaku akan membayar kekurangnya kepada korban.
Korban pun menunggu janji tersangka, namun tak kunjung dibayar. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.
Tersangka Mar alias Sam berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) di rumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Senin (08/06/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Kepada petugas, dia mengaku, belum bisa mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di daerah Aceh. Karena bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.
“Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp. 100 Juta. Namun karena gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp.40 juta dan Rp.19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI Sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh,” kata Kapolres
Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, di kenakan Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,”ucap AKBP Robin.
Reporter. : Monawela
Kabiro Sumut:Ansary Nst