Tutup Menu

KKN-PPM UKIM ANGKATAN XLVIII TAHUN 2020  NEGERI/JEMAAT AMAHUSU

Sabtu, 14 Maret 2020 | Dilihat: 895 Kali
    


​​​​Ambon, Skandal

Tim Kulaih Kerja Nyata (KKN) PPM UKIM Angkatan XLVIII yang berjumlah 15 orang selama sebulan telah melaksanakan KKN mulai dari tanggal 3 Februari sampai dengan tanggal 3 maret 2020 di Negeri/Jemaat Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dengan Dosen Pendamping  (Instruktur) Demsy Wattimena dan Marissa Silooy.

Selama KKN Tim telah melaksanakan 3 rangkaian kegiatan yang di telah danai oleh Institusi Perguruan Tinggi (UKIM).Kegiatan ini berupa Pelatihan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Sosialisasi tentang Pergaulan Bebas dan Sosialisasi tentang Perilaku Etis dalam Mengelola Keuangan dengan sasaran kepada Anak, Remaja dan orang tua.

Bendahara Wadah Pelayanan Organisasi Negeri/Jemaat Amahusu.
Demsy Wattimena  mengatakan, KKN  sekarang ini  berbeda  dengan KKN yang terdahulu yang dimana ouput dari KKN-PPM ini harus dapat dengan cepat di rasakan oleh anak, remaja dan orang tua. Wadah pelayanan organisasi serta dapat di publikasikan di media cetak/online, youtube dan jurnal.

Inti dari KKN ini mahasiswa harus dapat melakukan sesuatu kepada Negeri/Jemaat dimana mereka berada. Sehingga ketika proses penarikan berlangsung Anak, Ramaja dan Bapak/Ibu Bendahara Wadah Pelayanan Organisasi dalam Negeri/Jemaat dapat menjalankan/menindaklanjuti apa yang telah di berikan dari Tim KKN baik itu Pelatihan PHBS maupun Sosialisasi tentang Pergaulan Bebas dan Perilaku Etis dalam Mengelola Keuangan”

Kegiatan Pelatihan PHBS dan Sosialisasi tentang Pergaulan Bebas serta Perilaku Etis dalam Mengelola Keuangan ini mungkin bukan sesuatu hal yang baru lagi bagi Anak, Remaja dan orang tua.

Bendahara Wadah Pelayanan Organisasi.  Instruktur dalam hal ini hanya sifatnya mengkoordinasi dan mendampingi Mahasiswa KKN, seluruh kegiatannya di lakukan sepenuhnya oleh mahasiswa KKN, kami dari Tim KKN-PPM UKIM Angkatan XLVIII berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan membwa dampak yang positif bagi Anak, Remaja dan Bapak/Ibu Bendahara Wadah Pelayan Organisasi dalam Negeri/Jemaat Amahusu (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com