Sumlaki, Skandal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Stepanus Sileti mengakui para kontraktor belum memiliki izin Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL).
Menurut Sileti bahwa "Kebiasaan para kontraktor di KKT pada prinsipnxa kerja dulu baru pengurusan izin Amdal, atau UKL-UPL dari belakang," ujar Sileti.
Padahal dari sisi aturan, harus memiliki izin Amdal atau UKL UPL dulu, baru bisa mengerjakan. "Alasannya, setiap usaha atau kegiatan harus wajib memiliki Amdal atau UKL UPL dahulu. Itu wajib hukumnya punya izin lingkungan," tuturnya.
Karena itu, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup KKT tetap tegas kepada para para kontraktor harus memiliki izin dulu baru kerja. "Tetapi kalau tidak memiliki izin Amdal, maka tentu kami membatalkan kerja," tegas Sileti.
UU No 32 tahun 2009 BAB XV pasal 107 menyatakan setiap orang yang telah memasukan B3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat(1) huruf b, maka dipidana dengan penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar, paling banyak Rp 15 miliar.
Sementara pasal 110 menyebutkan setiap orang menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusunan Amdal sebagaimana di maksud dalam pasal 69 ayat(1) huruf i, dipidana dengan penjara paling lambat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Selain itu, pasal 111 tentang pejabat pemberi izin di lengkapi dengan Amdal atau UKL UPL sebagaimana pasal 37 ayat(1) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Sedangkan pejabat pemberi izin usaha atau kegiatan yang menertibkan izin usaha dan atau kegiatan tanpa di lengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 40 ayat(1), dipidana penjara 3 tahun dan denda sebanyak Rp 3 milyar.
Sayangnya yang terjadi di KKT penimbunan tanpa ada izin Amdal atau UKL UPL, penimbunan pantai reklamasi. "Semua buktinya nyata," tegas sumber.
Terkait penimbunan reklamasi pantai, sumber mempertanyakan, ke mana pembuangan air limbah dilakukan? Sumber meminta agar pihak terkait harus memberikan teguran. "Bila perlu tutup saja penimbunan serta reklamasi pantai. Dan kalau ada para kontraktor yang masih bandel, maka jalan satu-satunya harus proses hukum," tandas sumber. (MI)