Malra, Skandal
GAMKI Maluku Tenggara Bersama Dengan AMGPM, GMKI, WWF, BKSDA, DKP MALRA melakukan sosialisasi dan investigasi di dua desa yang dijadikan sebagai sampel, Desa Ur Pulau wan Warbal, kemarin Sabtu, 16/11
Kegiatan Itu melibatkan warga jemaat dan Pemerintah Ohoi, dibuat dalam bentuk sosialisasi pelestarian ekosistem pesisir serta tumbuhan dan satwa liar yang di lindungi.
"Di sana kami membentuk dua tim, yaitu tim sosialisasi dan tim yang langsung turun ke laut," ungkap Ketua GAMKI Maluku Tenggara Luther Chaky Rahajaan.
Ternyata dari hasil diskusi, muncul berbagai masukan, kritik, informasi dari masyarakat kepada GAMKA. Masyarakat sangat menyayangkan adanya Undang Undang 23, merasa dirugikan.
Bagi mereka, seharusnya dengan diberlakukannya UU 23 itu ada solusi ataupun perhatian serius dari pemerintah kepada mereka. Sebab hampir rata rata kehidupan masyarakat sangat bergantung di laut.
Apalagi dengan kondisi saat ini, banyak kapal motor asing dari luar saat ini. Namun mereka tidak bisa menolak, karena masalahnya juga bergantung dengan kondisi saat ini,.
"Masyarakat selalu menjaga ekosistem laut, akan tetapi orang luar yang datang ke wilayah mereka, tanpa ada pilihan lain," ungkap Rahajaan.
Masyarakat berharap sosialisasi yang dilakukan GAMKI, maka harus ada jaminan dan solusi dari pemerintah.
"DPC GAMKI Malra mencatat semua masukan masyarakat, dan akan menyampaikan secara tertulis kepada Pemerintah," ungkap Rahajaan. (MI)