Jaksa Kejatisu, Ditegur Majelis Hakim Tipikor
Jumat, 07 Agustus 2020 | Dilihat: 729 Kali
Sumut, Skandal
Dua Majelis Hakim Kejatisu terlihat salah tingkah ketika Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sriwahyuni menanyakan status Sei Ling yang menjadi kasus penjualan surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 Milyar.
Sei Ling yang merupakan Mantan Manajer Finace PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ternyata banyak menyimpan rahasia bahkan dalam kesaksian untuk kedua terdakwa yakni Mantan Pemimpin Divisi Treasur Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi juga banyak keganjilan soal sukses fee yang nilai mencapai Rp 3 Milyar lebih dalam setiap tahapan dari tiga kali transaksi di Bank Sumut.
Diduga karena banyak mengetahui dan ikut dalam penerbitan MTN, majelis hakim tipikor kaget bahwa status Sei Ling hanya sebagai saksi dan bukan tersangka.
“Kenapa saksi, tidak tersangka,? tanya Ketua Majelis Hakim kepada kedua penuntut umum Robertson dan Hendri Sipahutar, dimana keduanya hanya terdiam saja.
Bahkan, penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan tentang salinan atau bukti transfer sukses fee, jaksa tidak bisa menunjukan hal tersebut karena ini sangat penting dalam mengungkap kasus korupsi yang didakwaan penuntut umum.
Karena Sei Ling dalam persidangan juga mengaku memerintah Anita Susanto yang merupakan Mantan Asisten agar membuat list piutang dan Mtn kepada Wahyu.
Saat ini,Sei Ling dan Anita Susanto yang kini sebagai narapidana dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu tersebut, mengaku bahwa pihak MNC lah yang menawarkan sanggup menjual MTN kepada pihak lain.
Sei Ling dalam kesaksian secara online, menyebut Bambang, Dadang dan James dari pihak MNC Sekuritas yang menawarkan MTN yang kemudian diketahui adalah Bank Sumut.
Tapi Sei Ling,juga mengaku bahwa kondisi SNP semenjak 2016, sudah defisit dan ia pun tidak mengelak kalau Anita pernah menyampaikan kondisi perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan perlengkapan rumah tangga tersebut.
Akhirnya terungkap juga bahwa PT SNP pun ternyata bermasalah dalam pembayaran kredit di Bank Panin Rp191 Milyar dan Bank Mandiri senilai Rp1,2 Trilyun. Namun hal ini pun dirahasiakan oleh pihak SNP.
Uniknya, saksi Anita terlihat emosi saat dicecar soal pertemuan di Belmont Hotel. Karena ia tidak pernah tahu akan tetapi soal ia menerima perintah membuat list piutang itu benarkatanya.
Sementara itu, saksi kedua pengacara meminta jaksa bisa menghadirkan transaksi pembayaran pembelian surat berharga dan sukses fee.
Mendengar itu, majelis hakim mengingatkan penuntut umum agar bisa menghadirkan bukti transaksi tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(A 01)