Tutup Menu

Isu Kas Daerah Kepulauan Aru Kosong

Rabu, 19 Februari 2020 | Dilihat: 1015 Kali
    

Dobo Skandal, -

Di tengah panasnya perbincangan publik soal terjadinya devisit Rp. 27 miiiar di APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019 yang mengakibatkan gagal ya pembayaran  jasa para rekanan (Kontraktor). Walau SP2D sudah diserahkan ke pihak PT Bank Maluku dan Maluku Utara cabang Dobo, namun akhirnya dikembalikan oleh pihak Bank dengan alasan terjadi kekosongan pada Kas Daerah. 

Persolan ini harusnya menjadi perhatian serius pihak DPRD yang merupakan lembaga representasi masyarakat karena seluruh kepentingan den kebutuhan masyarakat menjadi substansi utama yang harus diperjuangkan.

Karena fungsi yang paling otonom dimiliki DPRD adalah Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
lronisnya, tatkala daerah ini dirundung masalah, para wakil rakyat ini lebih mengedepankan perjalanan dinas keluar daerah. Padahal persoalan mengemuka ini yang harus jadi perioritas untuk segera dituntaskan, misalnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri kebenaran dari terjadinya devisit anggaran dimaksud.

Apalagi, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Legislatif dan Eksekutif belum lama ini, pihak Eksekutif telah banyak menguraikan dali|-dalil terjadinya devisit dimaksud. Misalnya, transfer dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tidak sesuai target yang dirancang sebelumnya. Pendapatan yang diharapkan dari TPGR Inspektorat tidak sepenuhnya terealisasi dan lain-Iain dalil pihak eksekutif.

Pertanyaan public, apakah dalil eksekutif ini lalu serta-merta diterima oleh legislatif hanya melalui RDP dimaksud ?

Andarias Onaola melalui sambungan selulernya, Selasa (11/2/2020) mengatakan, para wakil rakyat penghuni senayan mini, seharusnya tidak melihat persoalan ini dengan sepeleh, tidak hanya mendengar alasan Eksekutif melalui RDP itu lalu menerima sepenuhnya, tetapi seyogyanya dengan fungsi otonom yang dimiliki, DPRD harus membentuk Pansus guna melakukan penelusuran terhadap terjadinya devisit itu, sehingga dapat mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

Selain itu kata Onaola, perlu diturunkan Tim Auditor Keuangan Perbankan, untuk melakukan audit khusus pada Bank Maluku dan Maluku Utara cabang Dobo, sehingga dapat ditemukan apakah disaat akhir tahun benar-benar terjadi kekosongan pada Kas Daerah? Karena secara aka! sehat, SP2D pihak rekanan hingga diturunkan ke Bank, sudah melalui proses yang teliti yakni dilakukan veriflkasi dengan sistim pengimputan di BPKAD.

Dia mengingatkan bahwa, Legislatif dan Eksekutif sebagai actor penyelenggara pemerintahan diharapkan mampu membangun pemerintah daerah yang efektif dan memberikan pelayanan public yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini dengan menggunakan asas transparansi.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigawae yang dikonflrmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (11/02) terkait dengan tuntutan public agar DPRD harus membentuk Pansus, dirinya mengaku saat ini sedang di luar daerah. Namun sebagai wakil rakyat, tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat.

“Soal rencana pembentukan Pansus . saya selaku Ketua DPRD belum dapat informasi maupun surat dari rekan-rekan DPRD, karena saya masih di luar daerah. Nanti saya kembali baru saya cek. Intinya, namanya kepentingan-kepentingan rakyat, kita tetap perioritaskan karena keberadaan kita di DPRD adalah utusan rakyat,” ujar Belsigaway. (Jus)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com