Medan – tabloidskandal.com.
Saat sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Dokter spesialis anak Martua Mardia kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021).
"Namun harusnya terdakwa Martua Mardia nafkahi anaknya, meski pun putusan kasasinya belum turun. Sebab anak harus diurus bersama."kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyarankan kepada terdakwa Martua Mardia dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi korban Ivana dan ibunya.
Dihadapan majelis hakim Immanuel Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tahihoran dari Kejari Medan, saksi korban Ivana menerangkan, bahwa terdakwa dokter Martua dan Ivana menikah November 2017. Kemudian pada tahun 2018 lahir seorang putri dari buah cinta mereka yang kini berumur 2 tahun.
Ketika ditahun 2019 rumah tangga mereka mulai terlihat tidak harmonis. Bahkan terdakwa Dokter Martua sejak bulan April jarang pulang kerumah. Hal tersebut berlanjut hingga sampai bulan Juni dokter spesialis anak tersebut tidak pulang lagi kerumahnya.
Sejak kepergian dokter Martua Mardia dari rumah, Ivana terkejut ketika ada panggilan sidang ke Pengadilan Agama Medan, untuk menghadiri persidangan gugatan cerai yang dilayangkan terdakwa.
Namun kemudian Ivana memberitahukan ibunya bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya (Martua Mardia). Mendengar keterangan anaknya ibu korban kaget.
Setela meninggalkan rumah terdakwa Martua tidak pernah memberi nafkah lagi sampai sekarang. Bahkan ketidak pulangan terdakwa menjadi pikiran terhadap dirinya.
"Tapi gajinya (Terdakwa) pak hakim 20 juta perbulan, namun biayai anak tak pernah dipenuhi. Sehingga saya harus melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi." ucap korban Ivana.
Hal yang sama juga dikatakan, Ibunda Ivana dalam kesaksiannya, "Apa yang dikatakan anak saya itu juga yang diterangan." kata ibu Ivana.
Ibu dari Ivana ini berharap agar majelis hakim bisa mempersatukan lagi rumah tangga putrinya. "Saya telah meminta agar anak-anak saling introspeksi diri, bisa menahan emosi dan egonya." tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban dan ibunda Ivana, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan JPU.
(A/01)