Tutup Menu

Gelar Aksi Demo " Geram " Tolak Revisi UU Ketenaga kerjaan Versi Pengusaha 

Sabtu, 17 Agustus 2019 | Dilihat: 934 Kali
    

Semarang - Skandal 

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi-Jawa Tengah) bersama Organisasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Kota Semarang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (16/8).

Mereka menolak usulan revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang membahas perubahan ketentuan upah minimum, penambahan waktu, perluasan jenis pekerjaan dengan sistem kerja kontrak dan outsorching, pengurangan jumlah pesangon bagi buruh, serta perubahan skema jaminan pensiun.




Pemicu aksi tersebut adalah penyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APIndo) saat wawancara dengan CNN Indonesia,13 Juni 2019 lalu.

Dalam pernyataannya segera mengusulkan revisi ketentuan upah minimum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan trend saat ini, yang menyebabkan perkembangan industri padat karya tersendat, akibat  investor memilih negara lain.

"Usulan tersebut dengan tegas kami tolak, karena hal itu akan mengancam kesejahteraan hidup buruh dan keluarganya yang sangat bergantung pada besarnya jumlah upah yang dibayarkan oleh pengusaha," terang Koordinator Lapangan Herdin Pardjoangan.

Menurut mereka penentuan besaran upah buruh harus diatur secara tegas oleh pemerintah dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya.

" Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya untuk melindungi hak warga negaranya mendapatkan upah yang layak sebagai buruh/pekerja," imbuhnya.

Molyono dari Kasbi-Jateng juga mengatakan kami menolak usulan penambahan durasi menjadi 5 tahun dan diperlusnya jenis pekerjaan kontrak dan outsorching. Begitu juga, pengurangan pesangon pasca berakhirnya hubungan kerja.

Mereka juga meminta APIndo merubah usulan skema dari manfaat pasti menjadi iuran pasti karena manfaat pasti sudah tak berlaku di negara-negara lain saat ini.

Adapun tuntutan Geram yakni
1. Menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Versi majikan.

2. Kaum Buruh/Serikat buruh harus dilibatkan dan diakomodir kepentingannya  dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Mendesak Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh APIndo,pungkasnya. ( did )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com