Pontianak, Skandal
Unit Buser Sat Reskrim Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua unit mobil Truck yang diduga membawa lelong (pakaian bekas) yang berasal dari negara malaysia, pada hari Jumat (29/3).
Dua unit mobil truck yang diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di daerah Dusun Pelaik Desa Teriak Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang ini, membawa total 121 karung / bal lelong atau pakaian bekas.
Berdasarkan laporan yang didapatkan, Kapolres Bengkayang Akbp Yos Guntur Yudi F.S, S.H,S.I.K, M.H. mengungkapkan bahwa saat Unit Buser Sat Reskrim Polres Bengakayang sedang melaksanakan patroli pada sekitar pukul 03.00 WIB, mereka melihat ada dua mobil truck yang mencurigakan melintas.
"Tim kami melakukan pengejaran dan memberhentikan dua unit mobil truck tersebut. Setelah anggota melakukan pengecekan terhadap barang apa yang dibawa, anggota mendapati berkarung karung pakaian bekas atau lelong yang diakui oleh supir tersebut mereka dapatkan dari Malaysia," ujar Kapolres Bengkayang.
Selanjutnya Kapolres Bengkayang mengungkapkan, dari dua truck tersebut ada dua orang supir yang diamankan karena membawa 121 karung / bal lelong.
"Anggota kami, berhasil mengamankan dua unit mobil truck yang masing masing membawa 51 karung / bal pakaian bekas dan 70 karung / bal pakaian bekas," ujar Kapolres Bengkayang.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go pun saat ditanyai telah membenarkan kejadian tersebut.
"Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua unit mobil truck tersebut dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda 15 Milyar," ujar Kabid Humas Polda Kalbar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut.(Is)