Tutup Menu

Divonis 11 Tahun Pengedar 100 Gram Sabu Pasrah

Rabu, 13 Januari 2021 | Dilihat: 1256 Kali
    
Medan - tabloidskandal.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kepada Muchtar Muji dan M.Ali terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 100 gram di Ruang Cakra 3, Selasa (12/1/2021) sore.

Majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana memiliki narkotika.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Muchtar Muji dan M.Ali terdakwa perkara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis sabu.

"Perbuatannya terdakwat telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Namun menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan hukumannya, karna terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Hal yang meringakan hukumannya, terdakwa  telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, ke dua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, menerima putusan tersebut. "Ya buk saya terima,” ucap kedua terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, kata majelis hakim kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi, S.H.dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Namun diketahui dalam dakwaan JPU, sebelumnya, bahwa kedua terdakwa Muchtar Muji dan M.Ali ditangkap

pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Kasuari Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.

Kedua terdakwa diamankan karena pihak kepolisian Ditres Narkoba Polrestabes Medan yakni R.Situmorang, Maruli T. Sitanggang, Juni Gultom, dan Bikardo H. Samosir serta saksi Simon Very H. Situmorang mendapat informasi bahwa ditempat terdakwa kerap kali menjadi tempat jual beli transaksi barang narkotika.

Ketika mendengar laporan tersebut, pihak polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap terdakwa.

"Hasil dari tangkapan tersebut didapati barang bukti 200 gram narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp. 600.000,- dan 1  unit Handphone merk Samsung yang digunakan  saksi M.Ali berkomunikasi dengan Muchtar Muji,"sebut JPU.
(A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com