Akhirnya Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis
Senin, 05 Oktober 2020 | Dilihat: 446 Kali
Skandal NTB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta mataram menunjukkan keseriusannya menanganani kasus dugaan penganiayaan salah seorang wartawati berinisial FT yang terjadi pekan lalu .
Kasus ini di proses dengan cepat , karena sudah di naikkan ketahap peyidikan ,"kami informasikan kasus dugaan penganiayaan jurnalis berinisial FT dan suaminya berinisial HA sudah kami naikkan ke tahap penyidikan" ,ungkap Kasat Reskrim Polres Mataram , AKP Kadek Adi Budi Astawa di dampingi jajaran Satreskrim Polres Mataram Senin, 28/09/2020.
Tidak berhenti di ditahap penyidikan ,Kepolisian lansung menetapkan tersangka di kasus dugaan penganiayaan itu, "Kami sudah tetapkan tersangkanya, di kasus dugaan penganiayaan itu " kami sudah tetapkan tersangkanya , terlapor berinisial Y sudah jadi tersangaka", bebernya
Kadek juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang , bahwa Polresta Mataram sama sekali tidak pernah menolak laporan pelapor, tapi semata-mata ingin menghormati inisial yang coba dilakukan oleh kadus dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kadus saat itu ingin menempuh upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, tapi mediasi tersebut gagal karena terlapor sedang berada di luar daerah. " kami ingin meluruskan ini .
Tidak ada penolakan laporan , laporan ini kami proses, tapi saat ini mediasinya gagal ," ungkapnya.
Karena mediasi gagal , korban FT dan suaminya melanjutkan laporan ke Polresta Mataram tanggal 22 September 2020", karena laporan sudah di terima penyidik berkewajiban menindaklanjuti laporan itu.
Kita juga lansung mintakan visum ke RS Bhayangkara , hasil visumnya pada suami FT ada luka lecet di sikunya , kalau FT ada luka memar di tangan ," tuturnya.
Setelah menerima hasil visum , sejumlah upaya sudah dilakukan kepolisian , seperti olah TKP di kediaman FT di desa Duman berlanjut dengan memeriksa sembilan orang saksi , dari hasil pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi , penyidik menyimpulkan kasus ini di naikkan ke tahap penyidikan .
Jadi kami sampaikan , tidak ada itu penolakan laporan, kami hanya memberikan kesempatan untuk mediasi dari kadus dan Bhabinkamtibnas setempat,katanya.
Dengan di naikkan ke tahap penyidikan , kasus dugaan penganiayaan itu dipastikan berlanjut , pelaku penganiayaan terancam di jerat pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan , itu merujuk pada hasil visumnya ," tutup Kadek.( amin)