Wartawan Kalbar Pidanakan Oknum Pengusaha Kayu
Kamis, 23 Desember 2021 | Dilihat: 663 Kali
foto istimewa
Sumber: Sudijanto/Amunisinews
Editor : H. Sinano Esha
Ketapang –Tabloidskandal ll Supli bin Syahdan, jurnalis salah satu media online di Kalimantan Barat (Kalbar), melaporan oknum pengusaha kayu berinisial Amng ke Polsek Sandai, Kabupaten Ketapang, diduga telah melakukan tindakan pidana kekerasan disertai ancaman, Senin (14/12/2021).
Laporan pidana bernomor No: STPL/41/XII/2021/Reskrim tertanggal 20 Desember 2021 masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Sandai. Dan untuk memenuhi unsur pidana, sebagaimana ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), Supli telah melengkapi alat bukti dengan pemeriksaan visum di Puskesmas Sandai.
Menurut Supli, hasil visum menunjukan luka memar sepanjang 4 Cm dan lebar 2 Cm pada bahu sebelah kiri. “Luka pukul ketika Amng berusaha merebut telepon genggam (HP) aku yang berisi foto-foto tumpukan kayu yang diduga hasil penebangan liar,” papar Supli.
Peristiwanya sendiri, cerita dia, ketika melakukan konfirmasi bersama rekan jurnalis lainnya, Roesliyani (Yani), di depo tumpukan kayu di Desa Demit Utuk. Dua wartawan ini berusaha mencari kebenaran atas isyu yang berkembang (viral) di media sosial, bahwa telah terjadi penebanganpohon secara illegal di wilayah Sandai.
“Kami berusaha konfirmasi atas tumpukan kayu di kawasan Desa Demit Utuk, dan mengambil gambar. Tapi salah satu pekerja di lahan penebangan memarahi kami, dan mengusir,” jelas Supli seraya menambahkan, dirinya dan Yani segera bergegas meninggalkan lokasi untuk menghindari tindakan lainnya.
Sepertinya, upaya konfirmasi Supli berbuntut panjang. Setelah dia dan Yani pergi dari lokasi semula, tepatnya ketika berada di Desa Petai Patah, Dusun Nango, kendaraannya di hadang tiga orang, belakangan diketahui adalah oknum pengusaha kayu Amng.
“Dia (Amng) memarahi kami lantaran memotret tumpukan kayu hasil tebangannya. Dan mengancam dengan kekerasan fisik jika tidak menghapus gambar tumpukan kayu di dalam HP. Karena semula tak saya kasih, dia berusaha merampas sambail melakukan penganiayaan. Karena dianiaya dan ancaman, terpaksa gambar saya hapus,” ungkap Supli.
Peristiwa penganiayaan dengan ancaman itu, lanjut dia, terhenti ketika dua anggota TNI dari Koramil Sandai melerai. Berikutnya, oknum pengusaha dan dua temannya pun pergi.
“Atas kejadian itu saya melapor ke Polsek Sandai, yakni tindakan penganiayan disertai ancaman. Selain saya laporkan sesuaiketentuan KUHP, juga Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yakni menghalang-halangi tugas jurnalis,” papar Supli.