Wali kota Tual Adam Rahayaan Pastikan Pecat ASN Mantan Napi
Senin, 25 Maret 2019 | Dilihat: 1416 Kali
Walikota Tual
Tual, Skandal
Walikota Tual, Maluku Tenggara, Adam Rahayaan, akan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor B/50/M.SM.00/2019.
Surat tersebut terkait petunjuk pelaksanaan sanksi pemberhentian tidak hormat oleh Apratur Sipil Negara (ASN) menyangkut kasus pidana yang memiliki keputusan hukum tetap.
"Terima kasih atas surat edaran Menpan yanng sudah saya terima. Saya tetap memberikan pemecatan terhadap ASN yang berstatus pidana dn memiliki hukum tetap," tegas Adam Rahayaan kepada awak media, 21/3.
Menurut dia, berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 pasal 80 ayat 2 huruf c tentang administrasi pemerintahan, disebukan bila tidak memberikan sangsi hukum PTDH kepada oknum pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut, maka dirinya sebagai Kepala Daerah yang akan diberhentikan.
"Begitupun hak-hak saya akan dicabut. Jadi saya harus memberikan sanksi," jelasnya
Rahayaan juga menambahkan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, paling lambat 30 maret tahun 2019 akan segera dilakukan pemberhentian bagi oknum ASN yang terlibat dalam kasus pidana, yang memiliki keputusan hukum tetap.
Di surat edaran poin 6, disebutkan batas maksimal 30 Maret.
"Itu artinya, paling lambat di sela sela itu sudah di lakukan tindakan. Kalau tdk saya yanf kena poin 5 tadi," ungkapnya.
Rahayaan mengaku ada sejumlah oknum ASN yang terlibat dalam kasus pidana.
Mereka juga sebagian sudah memiliki keputusan tetap. "Maka harus berhentikan dari PNS, bukan jabatan tapi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, ada ASN yang melakukan upaya banding dan Kasasi, bahkan Peninjauan Perkara (PK) kembali.
Menurut dia, di tingkat banding dan kasasi, bersangkutan akan di berhentikan sementara waktu, sambil menunggu upaya hukum.
"Bila putusan MA, ternyata dia atau bersangkutan telah di nyatakan bebas, maka SK tadi akan direvisi kembali atau rehabilitasi nama baiknya," papar Rahayaan.