Terjaring Opgab Yustisi, Warga Tidak Pakai Masker Kena Sanksi Sosial dan Denda.
Jumat, 18 September 2020 | Dilihat: 497 Kali
Kadis Perhubungan Kabupaten Lombok Timur Purnama Hadi
Skandal NTB
Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona Covid 19 Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya dan menghimbau warga masyarakat Lombok Timur agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Pemerintah Daerah juga bersama jajarannya, yakni Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Peraja, TNI dan Polri melakukan Razia Operasi Yustisi yang kini sudah memasuki Hari ke tiga yang di laksanakan di dua titik yakni di Keruak dan Sakra.
Pada operasi kali ini puluhan warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terjaring operasi, dan bagi warga yang melanggar di kenakan sanksi sosial dan bayar denda sebanyak Rp 100.000. sebagaimana Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan penanggulangan penyakit menular.
Operasi kali ini jumlah pelanggar protokol kesehatan totalnya mencapai 70 hingga 80 orang, dan sekarang ini di Sakra ada 31 orang warga yang di kenakan sanksi sosial dan 12 orang warga yang di kenakan sanksi denda.
Hal tersebut di katakan oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Lombok Timur Purnama Hadi saat di konfirmasi wartawan Media Skandal News Com di lokasi Operasi Jln. Soekarno Hatta di depan Lapangan Gora Sakra Kamis, 17 September 2020.
Ia juga berharap kepada semua masyarakat Lombok Timur khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Sakra selalu jaga kesehatannya dengan selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang ada agar selalu pakai masker baik di rumah atau keluar rumah, selalu cuci tangan, dan jaga jarak tandasnya. (M.Amin)