Pontianak, Skandal
Uang senilai Rp 6 miliar lebih diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Uang yang diamankan berasal dari Dana Bantuan Khusus (Bansus) pemerintahan Kabupaten Bengkayang yang diduga terjadi penyimpangan.
Hal ini diungkapkan Polda Kalbar melalui Konferensi Pers di Mapolda Kalbar yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go dengan didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Akbp Patromo Satriwawan S.ik Kamis (11/7)
Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 6.690.693.000 diamankan dalam rangka penyelamatan keuangan negara ( recovery asset ) karena terindikasi tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus (basus) dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, ada langkah langkah yang tidak dilakukan berdasarkan peraturan dana desa yaitu mengajukan proposal. Di sini, menurut Polda Kalbar, sudah menyalahi aturan atau percobaan melanggar hukum.
“Ada dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan khusus (bansus) dari BPKAD Kabupaten Bengkayang pada T.A 2017 yang dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan khsus ke rekening 48 desa yang berjumlah seluruhnya sebesar Rp 20 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar
“Uang senilai Rp 6.690.693.000 ini dari 21 desa yang belum dilaksanakan kegiatannya atau penarikan , 2 desa lagi dalam proses penyitaan maka nominal yang disita akan bertambah. Dan ada 25 desa lainnya sudah melaksanakan, untuk desa yang sudah melaksanakan juga sedang dilakukan audit bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan” tambahnya
Polda Kalbar dalam kasus ini belum menetapkan tersangka atau siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini, hal ini karena masih dalam tahap meminta keterangan saksi saksi. Kabid Humas Polda Kalbar juga mengungkapkan sudah mengambil keterangan 174 orang saksi, 2 di antarnya merupakan saksi ahli.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, Polda Kalbar bersama BPK RI dan ahli teknis masih bekerja” lanjut Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan Direktorat Reskrimsus berupa dokumen dokumen seperti Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 44 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan fisik dan prasaran desa, dokumen rincian APBD, surat keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kuintansi kwitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan. (RH)