Tutup Menu

Polairud Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Ilegal

Sabtu, 17 April 2021 | Dilihat: 614 Kali
    
Pontianak - tabloidskandal.com
Direktorat Kepolisian (Ditpolairud) Kalbar Press Release Penangkapan kapal KLM Abna Jaya dari kasus penyelundupan ekpor Rotan illegal dan pemalsuan dokumen, Press Release di laksanakan Jl khatulistiwa Pontianak, Jum'at 16/4/2021.
 
"Dari penyelundupan dan pemalsuan dokumen, Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan illegal sebanyak 100 ton  yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Abna Jaya itu digagalkan di perairan Natai Kuini, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kecamatan Kendawangan pada  hari Jumat 09/04/2021 sekitar pukul 03.30 WIB.” Ujar Kombes Pol Benyamin.
 
Kombes Pol Benyamin Sapta Ditpolarud menjelaskan kepada awak Media pada saat Press Release, bahwa pada penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap KLM Abna Jaya yang berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dipalsukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal didapati rotan illegal sebanyak 100 ton yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
 
"Dokumen-dokumennya itu palsu setelah kita koordinasi dengan Syahbandar Sukamara, dan mengkonfirmasi tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ada ini tidak teregistrasi di sana. Artinya dokumen ini memang tidak ada." Jelasnya.
 
Benyamin melanjutkan bahwa rotan sebanyak 100 (seratus) ton yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sebelum dikirim ke Malaysia, rotan ilegal tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di dalam gudang.
 
“Barang-barang ini semuanya berasal dari Kalteng. Mereka mengumpulkan barang ini dari Barito Selatan, Sampit, Katingan, dan Banjarmasin itu sendiri. Mereka kumpulkan, lalu dimasukkan gudang. Setelah banyak baru loading. Pada saat loading, sambil melihat perkembangan di Malaysia dan perairan kita mereka membuat dokumen - dokumen itu tadi." Masih lanjut benyamin
 
Benyamin menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian ini. Keduanya ialah HR (52), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan H (32), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
 
"Terhadap peran mereka, yang pertama tersangka H itu yang mengumpulkan, sebagai kolektorlah boleh dikatakan atas perintah dari HR. Semuanya ada peran dari masing-masing, dari mulai mengumpulkan sampai membuat dokumen palsu segala macam itu perannya HR." tuturnya.
 
Pelaku kejadian ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 264 KUHP sub pasal 266 KUHP lebih sub pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar.
 
Adapun barang bukti yang sudah diamankan, yakni KLM Abna Jaya berikut dengan muatan rotan sebanyak 100 ton, 8 paspor awak kapal, dan 12 buah stempel.
 
Barang bukti lain yang juga turut diamankan ialah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tujuan Malaysia dan Lampung yang diduga dipalsukan, satu lembar kertas berisi coretan tanda tangan dan dua buah telepon genggam.
 
"Dengan penangkapan ini kepada masyarakat, kami mengimbau agar melapor jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa diproses hukum."ungkapnya.
(RH).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com