Tutup Menu

Perbuatan Direktur Operasional PT IS Loenal Tirta Bukan Hutang, Tapi Pidana

Selasa, 07 Mei 2024 | Dilihat: 222 Kali
Terdakwa Direktur Operasional PT IS Leonal Tirta Didampingi Pengacara Holy, Diduga Ngemplang Duit Perusahaan Rp. 8,5 Miliar
    

Tabloidskandal.com, Cibinong –Untuk kedua kalinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH meriksa William Anto Direktur Utama PT Indopangan Sentosa  (Dirut PT IS), Tjong Chandra Hartono, General Manager (GM) PT IS, dan Muliady Tanamal (Manajer Teknik PT IS) dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang perusahaan senilai Rp 8,5 miliar yang dilakukan Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng (Direktur Operasional PT IS), Senin (6/5/2024).

Menurut majelis hakim, pemeriksaan kedua itu merupakan kesaksian tambahan, sekaligus mencocokan keterangan saksi-saksi lain yang sudah didengarkan di persidangan sebelumnya.

Dirut PT IS William Anto menegaskan, bahwa ia tetap pada keterangan sebagaimana kesaksian pada persidangan sebelumnya. Yakni, terdakwa Leonal Tirta telah merugikan keuangan perusahaan, sehingga pihaknya melaporkan ke polisi.

Sebagai pimpinan PT IS, lanjutnya, setelah mendapat informasi perihal kejanggalan  klaim penggantian uang (reimburse) dan bukti-bukti transfer bank maupun bon-bon tagihan yang diberikan oleh terdakwa Leonal kepada perusahaan, ia perintahkan bagian finance PT IS untuk megaudit secara internal.

“Kami curiga, klaim reimburse membengkak, dan berulang-ulang kali dilakukan. Selain itu, dalam urusan klaim ada rekening nama-nama keluarga terdakwa yang menurut saya cukup familiar. Bahkan ada nama Ibu Holy (legal konsultan PT IS yang sekarang jadi pembela Leaonal Tirta),” ungkap William Anto di persidangan.

Kembali dijelaskan, meski di email yang dikirim kepada terdakwa tentang pengembalian uang perusahaan yang digelapkan ada tertulis “hutang”, tapi bukan berarti perusahaan memberikan hutang kepada terdakwa.

“Pada email memang ada saya sebutkan pengembalian hutang, tapi bukan hutang yang sebenarnya. Saya pakai bahasa halus. Tidak mungkin saya tulis, kamu harus mengembalikan uang yang digelapkan, uang yang kamu ambil. Perusahaan tidak pernah memberi hutang kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa bukan hutang, tapi menipu perusahaan, merugikan PT IS,” papar Dirut PT IS kepada majelis hakim.
 
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kenapa stafnya baru melapor adanya kejanggalan setelah klaim penggantian uang ke 13 terdakwa Leonal Tirta, padahal tindakan tak wajar sudah tercium pada klaim sebelumnya, dikatakan bahwa klaim sebelumnya tidak terlalu dicurigakan mengingat terdakwa adalah direktur dan pemilik saham di PT IS.

“Staf PT IS wajar jika takut atau segan menegur, sebab diketahui terdakwa adalah pemilik saham dan direktur PT IS. Ditambah lagi akrab dengan saya sebagai pimpinan perusahaan. Karena itu kejanggalan yang terjadi secara berkesinambungan belum diambil langkah serius,” urai William Anto.

Ditambahkan, setelah bagian finance PT IS melihat bengkaknya klaim penggantian uang yang diajukan terdakwa Leonal Tirta, kejanggalan itu dilaporkan kepada Tjong Chandra Hartono (GM PT IS). Selanjutnya dia perintahkan untuk melakukan investigasi, audit internal maupun eksternal. Ternyata uang perusahaan dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengembangan pabrik.

“Saya tidak habis pikir perbuatan terdakwa seperti itu, padahal saya selalu berbuat baik terhadapnya. Ya, terpaksa saya laporkan ke polisi,” kata William Anto.

Sementara itu, penjelasan tambahan Tjong Chandra Hartono pada kesaksian kedua tak beda seperti kesaksian sebelumnnya. Namun ada keterangan yang disampaikan terkait bon-bon yang direkap dalam satu kesatuan klaim penggantian uang yang diajukan terdakwa Leonal Tirta.  

Kembali dijelaskan Tjong Chandra, kejanggalan klaim yang diajukan terdakwa Leonal Tirta diketahui setelah bagian finance PT IS melapor, dan kemudian hal itu dikonfirmasi kepada pimpinan perusahaan.

“Setelah pimpinan merintah agar dilakukan investigasi, kemudian saya dan staf bagian finance mengaudit seluruh klaim dan transaksi yang dilakukan terdakwa dalam kaitan pengembangan pabrik. Ternyata, jumlah yang dipakai untuk kepentingan pribadi cukup banyak,” ungkapnya dalam persidangan.

Kejanggalan yang menyolok, menurut Tjong Chandra, adalah tagihan terkait jasa pembuatan sumur bor. Sepengetahuan dia selaku GM PT IS, bahwa tagihan kegiatan sumur bor tersebut merupakan wewenang kontraktor yang sudah ditunjuk oleh perusahaan.

“Tapi kenapa ada dua tagihan, yakni tagihan rekapitulasi kontraktor yang di dalamnya ada jasa pembuatan sumur bor, serta tagihan yang diajukan terdakwa Leonal Tirta, jumlahnya dua kali. Setelah hal ini saya konfirmasi kepada yang bersangkutan, jawabnya: jangan beritahu bos dulu (Dirut PT IS) nanti akan saya selesaikan,” paparnya lebih jauh.

Seperti halnya keterangan pada kesaksian pertama, Tjong Chandra tetap pada kesaksian sebelumnya bahwa kejanggalan itu diketahui setelah mendapat laporan dari bagian finansial. Dan melakukan penyelidikan menyeluruh setelah mendapat perintah dari Dirut PT IS William Anto.

“Menurut saya, wajar kenapa bagian finansial baru melapor kepada saya setelah klaim ke 12 penggantian uang yang diajukan terdakwa Leonal Tirta, karena yang bersangkutan adalah direktur dan pemilik saham perusahaan. Agak sungkan untuk menegurnya. Mereka pikir, transaksi itu memang untuk kepentingan pengembangan pabrik,” katanya.

Tapi, lanjut Tjong Chandra, setelah diketahui banyaknya kejanggalan, serta jumlah yang cukup besar klaim pengembalian uang, akhirnya staf finansial PT IS melapor, dan kejanggalan baru diketahuinya setelah mendapat laporan.

Adapun kesaksian kedua Muliady Tanamal (Manajer Teknik PT IS) menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Leonal Tirta merugikan keuangan perusahaan. Saksi ini menjelaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya dalam pengembangan pabrik, selalu dilaporkan kepada Dirut PT IS Wiliam Anto melalui finance pabrik.

“Saya selalu melapor kepada bos, saya sampaikan laporannya melalui finance pabrik” katanya dengan suara lantang kepada majelis hakim lantaran adanya kelainan pendengaran yang dialami saksi ini.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong mendakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan (PT IS) senilai Rp 8,5 miliar. (Red/Yud)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com